|
Jakarta
Taufik Jadi Tersangka, Block Grant KPUD Ditahan
Jum'at, 27 Mei 2005 | 18:28 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunda block grant untuk Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta (KPUD) tahun ini sebesar Rp 3,2 miliar karena adanya penyidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) terhadap KPUD dan penetapan Ketua KPUD M.Taufik sebagai tersangka. "Karena ada masalah ini, kami berfikir untuk menunda dulu block grant ini,”ujar Sekretaris Daerah Ritola Tasmaya.
Sebelum Gubernur Sutiyoso berangkat ke Honolulu Rabu (25/5), Sutiyoso telah menandatangani asli surat rekomendasi kepada DPRD (penjelasan atas surat ketua DPRD terhadap beberapa masalah KPUD dan tindak lanjut Pemprov DKI),KPU Pusat (informasi awal korupsi KPUD) dan Kejati (Permintaan koordinasi pemeriksaan BPK, Kejati dan KPK cq Biro Pengawasan Keuangan dan Pembangunan).
"Dikoordinasikan biar pemeriksaannya singkron berdasar pemeriksaan DPRD,"kata Ritola.
Pengiriman surat kepada 3 institusi itu juga berisi pertimbangan untuk melakukan tindak lanjut penyelewengan dana Rp 168,8 miliar itu sehubungan adanya pemeriksaan Kejati. "Tidak ada usulan dari Pemprov DKI,"ujarnya.
Anggota Komisi A dari Partai Keadilan Sejahtera, Rois Hadayana Syaugie mendukung tindakan eksekutif menunda pencairan dana block grant kepada institusi yang sedang bermasalah. "Asalkan tidak menggangu hajat hidup orang banyak,"katanya.
Badriah
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
 |
 |
| Megawati Soekarnoputri, Sutiyoso, dll
|
|
| Megawati Soekarnoputri dan Sutiyoso
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|