|
Depok
DPRD Depok: Wibawa Pemda Dipertaruhkan
Senin, 23 Mei 2005 | 17:25 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Komisi Pembangunan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok, Siswanto, meminta pemerintah kotanya tegas terhadap pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terletak di Jalan Gas Alam, Cimanggis Depok. "Dalam kasus ini, kewibawaan pemerintah dipertaruhkan. Pemerintah harus tegas karena lokasi SPBU itu berada di wilayah Depok," ujarnya kepada Tempo di Depok, Senin (23/5).
Akhir April lalu, DPRD menyatakan pembangunan SPBU membahayakan dan melanggar Peraturan Daerah No 18 tahun 2003 tentang garis sempadan yang menyatakan jarak bangunan dari dinding luar pipa gas adalah 50 meter. Sedangkan jarak SPBU ke pipa gas utama yang berukuran 24 inci hanya 39 meter.
Selain itu, jalan keluar masuk SPBU itu juga melewati dua buah pipa gas berukuran 6 dan 12 inci. Padahal papan peringatan melarang tanah diatas pipa dilalui kendaraan berat. DPRD kemudian mendesak Pemda memerintahkan penghentian pembangunan yang saat ini sudah mencapai sekitar 60 persen hingga pemilik SPBU, Mulyono, memperoleh ijin dan rekomendasi teknis dari Pertamina sebagai syarat aman.
Pemda, khususnya Dinas Tata Kota dan Bangunan kemudian mengirimkan surat kepada pemilik pada 2 Mei agar menghentikan pembangunan untuk sementara. Dinas juga menurunkan bagian pengawasan dan pengendalian untuk memastikan pembangunan dihentikan. Pembangunan berhasil berhenti untuk beberapa saat, namun saat Tempo meninjau ke lokasi pada Senin (23/5), proses pembangunan masih berlanjut.
Kepala bidang pengawasan dan pengendalian (Wasdal) Dinas Tata Kota dan Bangunan Mahmud Irianto mengaku tidak mampu memaksa penghentian karena pemilik telah memperoleh semua ijin seperti Ijin mendirikan bangunan (IMB) serta ijin pemanfaatan ruang (IPR) dari pemerintah daerah.
Siswanto menyesalkan pemerintah yang tidak berani melakukan penghentian. "Sudah jelas pemilik SPBU belum melengkapi semua ijin. Ijin dan rekomendasi itu penting agar pembanguna memenuhi syarat keamanan. Lokasi itu kan berbahaya, terutama jalur keluar masuk yang melewati pipa gas. Walau kecil, kalau meledak pasti berbahaya," ujarnya.
Sugiharto, anggota komisi pembangunan lainnya, menilai pemerintah daerah memiliki wewenang untuk melakukan penghentian. "Demi keselamatan lingkungan, mereka harus berani tegas. Mereka yang punya daerah, mereka itulah eksekutornya," ujarnya.
Sugiharto menambahkan, seharusnya pemda juga menghubungi Pertamina serta Perusahaan Gas Negara untuk membantu mencari solusi agar permasalahan itu tidak berlarut-larut. "Jadi, jangan hanya menunggu DPRD yang mengurus ke Pertamina. Kami ini kan hanya bertindak pro aktif saja," kata Sugiharto.
suliyanti pakpahan
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|