|
Depok
SPBU Gas Alam Abaikan Himbauan Pemerintah Depok
Senin, 23 Mei 2005 | 16:51 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Gas Alam hingga kini masih terus berlanjut. Padahal, sejak awal Mei lalu Dinas Tatakota dan Bangunan Kota Depok, atas rekomendasi komisi pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Depok, telah mengirimkan surat resmi kepada pengelola untuk menghentikan pembangunan hingga SPBU itu memperoleh rekomendasi teknis dari Pertamina.
Dinas Tata Kota dan Bangunan meminta proses pembangunan SPBU dihentikan untuk sementara atas desakan DPRD. DPRD menyatakan pembangunan SPBU melanggar Peraturan Daerah No 18 tahun 2003 tentang garis sempadan yang menyatakan jarak bangunan dari dinding luar pipa gas adalah 50 meter. Sedangkan jarak SPBU ke pipa gas berukuran 24 inci hanya 39 meter. Selain itu, jalan keluar masuk SPBU melewati pipa gas berukuran 6 dan 12 inci. Padahal papan peringatan melarang tanah diatas pipa dilalui kendaraan berat.
Saat Komisi Pembangunan mengadakan inspeksi mendadak pada tanggal 11 Mei lalu, proses pembangunan telah berhenti. Salah seorang penjaga mengakui telah pembanungan berhenti sejak 8 Mei. Namun, berdasarkan pemantauan Tempo pada Senin (23/5), sekitar 20 pekerja masih melanjutkan pembangunan.
Dua orang pekerja tampak memperbaiki langit-langit bangunan SPBU, beberapa lainnya membangun atap bangunan lain yang merupakan bagian dari SPBU, dan sisanya sedang mengaduk semen, mengangkat pasir, dan lain-lain. Tidak ada pekerja yang mau berkomentar. "Saya tidak tahu soal penghentian, saya cuma menuruti perintah mandor yang bernama Pak Amat," ujar salah seorang pekerja yang tidak mau menyebutkan nama kepada Tempo di lokasi SPBU, Cimanggis, Depok, Senin (23/5).
Seorang warga yang tinggal di sekitar SPBU, Hadi, mengatakan pembangunan SPBU sempat berhenti pada awal Mei. "Tapi setahu saya, sejak lebih dari seminggu lalu mereka sudah bekerja kembali," ujar Hadi.
suliyanti pakpahan
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|