Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Depok

Lima Pasang Calon Walikota Depok dan Wakil Siap Tarung
Minggu, 22 Mei 2005 | 01:15 WIB

TEMPO Interaktif, Depok:Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Depok menetapkan lima pasang calon wali kota dan wakil wali kota dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Depok Tahun 2005. "Penetapan ini telah melalui tahap verifikasi yang cermat. Kami bahkan turun langsung untuk mengecek keabsahan ijazah dan sertifikat lainnya,"ujar wakil kepala bidang pencalonan KPUD Abdul Kholik, di Graha Insan Cita, Depok.

Adapun kelima pasangan calon tersebut menurut urutan pendaftaran di berkas KPU Depok : Abdul Wahab Abidin dan Ilham Wijaya yang diusung Partai Demokrat ; Badrul Kamal dan Syihabuddin Ahmad dari Partai Golkar; Yus Ruswandi dan Soetadi Dipowongso dari Koalisi Rakyat Bersatu yang terdiri atas Partai Demokrasi Indonesia - Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Damai Sejahtera; Nur Mahmudi Ismail dan Yuyun Wirasaputra dari Partai Keadilan Sejahtera; serta Harun Heryana dan Farkhan AR dari Koalisi Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang, Partai Bintang Reformasi, dan Partai Keadilan dan Persatuan Pembangunan.

Sejak ditetapkan lima pasangan calon itu, menurut Abdul Kholik, semua hak dan kewajiban calon yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2005 Tentang Pemerintahan Daerah, mulai diberlakukan. "Panwas sudah bisa mulai maksimal melakukan pengawasan dan menindak setiap pelanggaran yang dilakukan para calon,"kata Kholik.

Untuk tindakan yang melanggar pidana, seperti kampanye di luar jadwal atau politik suap, menurut Kholik, akan langsung dilaporkan oleh Panwas ke pihak kepolisian. "Sedang pelanggaran yang bersifat administratif, Panwas akan meneruskan ke KPUD untuk ditindaklanjuti dengan sanksi,"ujarnya.

Dengan munculnya lima pasangan, Kholik tetap optimis pemungutan suara bisa dilakukan dalam satu putaran. Kholik menyatakan, UU No. 32/2005, mengakomodasi pelaksanaan pemilihan kepala daerah satu putaran.

Jika tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara sah lebih dari 50 persen maka pasangan calon terpilih adalah yang memperoleh suara lebih dari 25 persen dengan perolehan suara terbesar. "Pemilihan putaran kedua baru dilakukan jika tidak ada pasangan yang mencapai 25 persen dari jumlah suara sah. Pemilihan keduanya akan menyertakan pemenang pertama dan kedua putaran pertama," kata Kholik.

Dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) 899.419 orang, Kholik mengatakan, calon yang menang harus menguasai minimal 225 ribu suara. "Kans untuk itu masih cukup besar. Tapi kami tetap akan siap dengan kemungkinan pemilihan dua putaran,"ujarnya.

Suliyanti Pakpahan

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Yogie SM memperlihatkan cincinnya pada acara pelantikan Gubernur Jawa Barat, R Nuriana di Gedung Merdeka, Bandung, 1993. [TEMPO/ Ida Farida; 16D/319/1993; 20020731]. Gubernur baru NTB Drs H. L. Serinata dan Wakil Gubernur Drs. H.B. Thamrin Rayes mengucapkan sumpah janji saat dilantik  Mendagri Hari Sabarno di DPRD NTB, Senin 1/9/2003. Mereka terpilih untuk periode 2003-2008 mengantikan Gubernur lama Drs. H. Harun Alrsayid dan wakilnya H. Syahdan SH, SP, MBA, MM
[TEMPO/Taufik Subarkah; Digital Image; 20030901]
Yogie SM
Gubernur NTB
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Menteri Dalam Negeri Campuri Keputusan KPUD Indragiri Hulu
Mundur Jadwal Pilkada Depok : Tiga Kontra, Satu Pro
Pengawas Usul Pilkada Depok Ditunda
Ichlasul Amal : Negatif, Jurnalis Jadi Tim Sukses Pilkada
Depdagri Minta Desk Pilkada Daerah Proaktif
Pemerintah Siapkan Rp 20 Miliar untuk Pilkada
Mahasiswa Papua Yogya Tolak Pilkadal
PAN Siap Rebut 10 Kursi Bupati dan Walikota
PDIP Ingin Menangkan 40 Persen Calonnya
Kalla: Golkar Solid
> selengkapnya...


Referensi

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2005
PP RI No. 151 Tahun 2000 Tentang Tatacara Pemilihan, Pengesahan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah
> selengkapnya...

Website

Komisi Pemilihan Umum
Departemen Dalam Negeri
Lembaga Informasi Negara


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< May,2005>>
MSnSl RK JS
01 02 03 04 05 06 07
08 09 10 11 12 13 14
15 16 17 18 19 20 21
22 23 24 25 26 27 28
29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data