|
Depok
Lima Pasang Calon Walikota Depok dan Wakil Siap Tarung
Minggu, 22 Mei 2005 | 01:15 WIB
TEMPO Interaktif, Depok:Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Depok menetapkan lima pasang calon wali kota dan wakil wali kota dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Depok Tahun 2005. "Penetapan ini telah melalui tahap verifikasi yang cermat. Kami bahkan turun langsung untuk mengecek keabsahan ijazah dan sertifikat lainnya,"ujar wakil kepala bidang pencalonan KPUD Abdul Kholik, di Graha Insan Cita, Depok.
Adapun kelima pasangan calon tersebut menurut urutan pendaftaran di berkas KPU Depok : Abdul Wahab Abidin dan Ilham Wijaya yang diusung Partai Demokrat ; Badrul Kamal dan Syihabuddin Ahmad dari Partai Golkar; Yus Ruswandi dan Soetadi Dipowongso dari Koalisi Rakyat Bersatu yang terdiri atas Partai Demokrasi Indonesia - Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Damai Sejahtera; Nur Mahmudi Ismail dan Yuyun Wirasaputra dari Partai Keadilan Sejahtera; serta Harun Heryana dan Farkhan AR dari Koalisi Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang, Partai Bintang Reformasi, dan Partai Keadilan dan Persatuan Pembangunan.
Sejak ditetapkan lima pasangan calon itu, menurut Abdul Kholik, semua hak dan kewajiban calon yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2005 Tentang Pemerintahan Daerah, mulai diberlakukan. "Panwas sudah bisa mulai maksimal melakukan pengawasan dan menindak setiap pelanggaran yang dilakukan para calon,"kata Kholik.
Untuk tindakan yang melanggar pidana, seperti kampanye di luar jadwal atau politik suap, menurut Kholik, akan langsung dilaporkan oleh Panwas ke pihak kepolisian. "Sedang pelanggaran yang bersifat administratif, Panwas akan meneruskan ke KPUD untuk ditindaklanjuti dengan sanksi,"ujarnya.
Dengan munculnya lima pasangan, Kholik tetap optimis pemungutan suara bisa dilakukan dalam satu putaran. Kholik menyatakan, UU No. 32/2005, mengakomodasi pelaksanaan pemilihan kepala daerah satu putaran.
Jika tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara sah lebih dari 50 persen maka pasangan calon terpilih adalah yang memperoleh suara lebih dari 25 persen dengan perolehan suara terbesar. "Pemilihan putaran kedua baru dilakukan jika tidak ada pasangan yang mencapai 25 persen dari jumlah suara sah. Pemilihan keduanya akan menyertakan pemenang pertama dan kedua putaran pertama," kata Kholik.
Dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) 899.419 orang, Kholik mengatakan, calon yang menang harus menguasai minimal 225 ribu suara. "Kans untuk itu masih cukup besar. Tapi kami tetap akan siap dengan kemungkinan pemilihan dua putaran,"ujarnya.
Suliyanti Pakpahan
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|