|
Jakarta
Empat Pembunuh Sopir Angkot Dibekuk
Jum'at, 20 Mei 2005 | 15:45 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Empat tersangka pembunuh sopir angkot liar di Danau Cibubur, Jakarta Timur ditangkap polisi Sektor Pasar Rebo. Kini para tersangka masih menjalani pemeriksaan di Markas Polsek Pasar Rebo.
Para tersangka adalah Aep Saifudin, Rahlan, Chandra dan Jetrizal. Mereka diduga membunuh dan merampok mobil angkot milik Yudi alias Rudi, sebuah Suzuki Carry bernomor polisi B 2935 GZ.
Kejadian itu berlangsung pada Sabtu (7/5) lalu di Danau Cibubur. Selain Yudi, mereka juga membunuh seorang penumpang yang identitasnya belum diketahui. Kedua korban mereka jerat dengan tali rafia dan kepala korban dipukul dengan kunci roda L. Kedua mayat korban lantas mereka buang korban ke wilayah Jonggol, Bogor.
Mereka kemudian menjual tape mobil seharga Rp 1,1 juta. Tapi, ketika, "Mereka sedang akan melakukan penawaran penjualan angkot tersebut, namun belum sempat laku, sudah kami tangkap," kata Kepala Polsek Pasar Rebo Komisaris Polisi Heru Yulianto, Jumat (20/5).
DIAN YULIASTUTI
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
![R Mulawarman saat memberikan kesaksian pada sidang kasus pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita dengan terdakwa Tommy Soeharto di Arena Pekan Raya Jakarta (PRJ), Rabu, 24 April 2002. [TEMPO/ Amatul Rayyani; Digital Image; 20020402].](/hg/photostock/2005/01/25/s_AR02042402_high_thumb.jpg) |
![Hakim menunjukkan bukti senjata api (pistol) kepada saksi R Mulawarman (kanan), Juan Felix Tampubolon (tengah) dan Tommy Soeharto pada sidang kasus pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita dengan terdakwa Tommy Soeharto di Arena Pekan Raya Jakarta (PRJ), Rabu, 24 April 2002. ( Senjata tersebut diduga merupakan alat yang digunakan R Mulawarman dan Noval Hadad untuk membunuh Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita pada tahun 2000). [TEMPO/ Amatul Rayyani; Digital Image; 20020402].](/hg/photostock/2005/01/25/s_AR02042446_high_thumb.jpg) |
|
|
| Pengadilan Kasus Pembunuhan Syafiuddin
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|