|
Pedagang Kaki Lima Akan Ditarik Retribusi
Kamis, 19 Mei 2005 | 18:07 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Dinas Usaha Kecil Menengah (UKM) berencana memungut retribusi sebesar Rp 3.000-Rp 10.000 per hari kepada pedagang kaki lima. "Jika 60 persen saja membayar, akan terkumpul Rp 30 miliar yang masuk ke kas Pemerintah Provinsi DKI," ujar Kepala Dinas UKM Syukri Bey di Jakarta, Kamis (19/5).
Retribusi akan diberlakukan dengan sistem zoning, daerah yang memiliki mobilitas, tingkat kerawanan, dan lalu lintas tinggi akan dikenakan tarif tertinggi, yaitu Rp 10.000. Hal itu ditawarkan Syukri untuk mendapatkan dana jaminan sebesar Rp 50 miliar agar Bank DKI bersedia menyalurkan dana pinjaman bagi UKM.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Wakil Gubernur Fauzi Bowo langsung menyetujui program ini. "Dengan jaminan ini, bank mampu menyalurkan sebesar 10 kali besar jaminan yaitu Rp 0,5 triliun," kata Syukri. Bank DKI, juga ia sebutkan telah setuju dengan program ini.
Dana itu, ujarnya, untuk memberikan kredit kepada 702 usaha kecil dan 141 ribu kaki lima, dengan kredit minimal Rp 10 juta dan bunga 10 persen per tahun. Penjaminnya Bank DKI dan Dinas UKM, dengan pembagian resiko 70:30. Para pedagang kecil itu cukup melampirkan surat nikah atau ijazah. "Tidak perlu punya aset," tuturnya. Badriah
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|