Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Depok

Pengacara DPRD Depok Minta Dakwaan Dibatalkan
Selasa, 17 Mei 2005 | 15:37 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Tim pengacara 17 mantan anggota DPRD kota Depok tahun 1999-2004 yang dituduh korupsi APBD kota Depok tahun 2002 senilai Rp 9,4 miliar meminta majelis hakim yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Cibinong, Andi Samsan Nganro, membatalkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum baik dakwaan primer maupun subsider. "Jaksa Penuntut Umum salah dalam menerapkan dasar dakwaan kepada klien kami," kata Ketua Tim Pengacara, Darmi Mara Sabessy, dalam sidang pembacaan eksepsi di PN Cibinong, Selasa (17/5).

Ketujuhbelas terdakwa, berdasarkan otoritas penyidik, dibagi dalam dua perkara. Tiga mantan pimpinan DPRD : mantan ketua DPRD Sutadi dari PDIP, mantan wakil ketua yang kini menjabat ketua DPRD Naming D. Bothin dari Partai Golkar, dan mantan wakil ketua DPRD Hasbullah Rahmat yang kini menjadi anggota Fraksi Partai Amanat Nasional, dalam satu berkas.

Selebihnya panitia anggaran DPRD sebelumnya, dalam berkas lain; Bambang Sutopo dari PKS, Bambang Prihanto dari PAN, Haryono dari PAN, Kusdiharto dari PAN, Rafie Achmad dari PPP, Mazhab dari PPP, Damanhuri dari PPP, Ratna Nuryana dan Maruf Aman dari Partai Golkar, Christian Poltak Silaban dari PDIP, Sasono dari PDIP, Agus Sutondo dari PDIP, Mansyuriah dari PBB, serta Hiras Toni Hutapea dari PKP.

Dalam persidangan pertama 10 Mei lalu, Jaksa Arief Mulyawan, mendakwa ke-17 terdakwa dengan UU No. 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. "Dakwaan primernya pasal 2 sedang dakwaan subsider pasal 3. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 20 tahun,"kata Arief pada persidangan pertama itu.

Selain itu, Jaksa juga mendakwa dengan peraturan pemerintah No. 105 tahun 2000 tentang pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah, Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 29 tahun 2002 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 903/2477/SJ tanggal 5 Desember 2001. Darmi meminta hakim membatalkan tuntutan jaksa, karena menurutnya tidak ada satu pasalpun dalam tiga UU tadi yang mengatur perbuatan para terdakwa. "Kami minta majelis hakim mengembalikan harkat dan martabat para terdakwa,"ujarnya.

Sebelumnya, 17 terdakwa tadi diperiksa oleh penyidik sebagai tersangka dugaan korupsi berdasar PP No. 110 tahun 2000 tentang kedudukan keuangan DPRD yang telah di-judicial review. "Semestinya jika Jaksa ingin mengubah dakwaan dari PP N0. 110 menjadi PP No. 105, Jaksa harus berkoordinasi dulu dengan penyidik sebelum melimpahkan ke pengadilan,"ujar Darmi.

Tim Jaksa Penuntut Umum meminta waktu satu minggu untuk menyiapkan tanggapan atas pembelaan tim pengacara. Majelis hakim kemudian memutuskan akan melanjutkan sidang ketiga yang berisi pembacaan tanggapan tanggal 25 Mei di tempat yang sama.

Suliyanti


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Bekas Bupati Asahan Menjadi Tersangka
Enam Instansi Gelembungkan Rekening Telepon
17 Mantan Anggota DPRD Depok Jalani Sidang Pertama
Mantan Bupati Padang Pariaman Ditangkap di Bandung
Tersangka Korupsi APBD NTB Dicopot
Bupati Lombok Barat Bantah Blora Centre
Bupati Nganjuk Bantah Tudingan Korupsi Blora Centre
Kejari Tangerang Diminta Tahan Penyeleweng Dana Keagamaan
Kejaksaan Cianjur Selidiki Dugaan Korupsi di Dinas Koperasi
Pengelembungan Pembelian Peralatan RS Duren Sawit Mencapai Rp 1,2 miliar
> selengkapnya...


Referensi

Kasus Puteh dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi
Desentralisasi Korupsi Melalui Otonomi Daerah
Kasus Korupsi Prioritas Kerja 100 Hari Polri
UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
PP RI No. 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
> selengkapnya...

Website

Kejaksaan RI
Komisi Ombudsman Nasional
Pendapat tentang Pemberantasan Korupsi
Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]


Berita Terakhir

Di Luar Kata Sitok dan Acep
15 Menit di Istanbul
Soal Republiku, Komisi Pemilu Ajukan Kasasi ke MA
Victoria Beckham Bantah Bisnisnya Gagal
Resep Jitu Inggris Mengalahkan Kroasia

<< May,2005>>
MSnSl RK JS
01 02 03 04 05 06 07
08 09 10 11 12 13 14
15 16 17 18 19 20 21
22 23 24 25 26 27 28
29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data