Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Jakarta

Tiga Pejabat Pemalsu Izin Taksi Dilaporkan ke Polisi
Senin, 16 Mei 2005 | 17:29 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Tiga pejabat pemerintah provinsi DKI Jakarta segera dilaporkan ke Polda Metro Jaya, terkait pemalsuan SIPPT (Surat Ijin Prinsip Pengusahaan Taksi).

Mereka ; Nahar Arifin (mantan kepala bagian transportasi), Bambang Garjito (mantan kasubdis bina usaha angkutan jalan yang kini menjabat sebagai kepala UPT pengujian kendaraan bermotor), dan Ridwan Santosa, Kasubag Angkutan Penumpang Biro Perekonomian Daerah. "Ini sudah tindakan kriminal, sebab itu ketiga orang yang paling bertanggung jawab terhadap keluarnya ijin prinsip saksi itu akan segera dilaporkan ke gubernur dan Polda Metro Jaya,"ujar Kepala Badan Pengawasan Daerah (Bawasda) DKI Jakarta, Firman Hutajulu, kepada pers usai pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Perhubungan Rustam Effendy, mantan kepala biro perekonomian daerah (Binekda) Sukribey, dan ketika orang tersebut, Senin (16/5).

SIPPT yang memberikan ijin bagi PT Primer Metro Transindo untuk 300 taksi berlogo taksi Primer merupakan surat palsu. Karena nomor surat bukan nomor untuk ijin taksi tapi untuk ijin pengusahaan penggunaan tanah. Stempel yang digunakan dalam surat itu juga tidak asli dimana stempel tersebut telah diperiksa intern pemda dan tidak cocok dengan stempel asli. "Prosesnya distempel dulu baru ditandatangan. Makanya tandatangan menimpa stempel. Wakil Gubernur Fauzi Bowo sendiri membantah pernah menandatangani surat ijin taksi palsu,"kata Firman.

Kepala Dishub, Rustan Effendy, usai pemeriksaan menyatakan bahwa pemeriksaan seputar prosedur keluarnya ijin prinsip tersebut dan soal palsu atau tidaknya surat itu. "Sampai sekarang saya tidak berani mengatakan bahwa surat itu palsu,"katanya. Alasan memberikan ijin operasional bagi taksi tersebut berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta No. 214 tahun 2002 yang berisi masih ada ijin taksi sebanyak 2.448 unit yang masih bisa diberikan.

Menurut Wakil Ketua Komisi D DPRD DKI, Muhayar, sejak tahun 2001 dihentikan ijin bagi armada taksi di Jakarta. "Jika masih ada berarti ada ketidakkonsistenan Sutiyoso yang dimanfaatkan stafnya,. Rustam Effeny harus bertanggung jawab,"ujarnya.

Badriah

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Terminal bus kota Blok M, Jakarta, 1992. [TEMPO/ Hidayat SG; 13D/221/1992; 20030102]. Papan nama terminal bis Pulo Gadung, Jakarta, 22 Agustus 1996 [TEMPO/ Bodi CH; R1A/284/1996; 20010328].
Terminal Blok M
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Dihukum, Ketua DPRD Tanjungpinang Akan Diganti
Ketua DPRD Divonis Tiga Tahun Penjara
Gubernur Senang, Rakyat Meradang
Pejabat Pemalsu Izin Taksi, Segera Dipecat
Tempat Pembuangan Sampah Liar di Cisauk Segera Ditutup
Pegawai Dishub DKI Catut Tandatangan Wagub
Eddy Yuwono Ditahan
Tarif Naik, ASDP Lembar Rugi Rp 600 juta
Polda Periksa Biro Hukum DKI
Farid Gaban, Aksi Kemanusiaan Aceh Ditangkap Polisi
> selengkapnya...


Referensi

Konflik Sampah, Lemahnya Manajemen Persampahan
Kompos, Salah Satu Jalan Keluar Problem Sampah
Reusable Sanitary Landfill, alternatif pengolahan sampah Jakarta
PP RI No. 3 Tahun 2001 Tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan
UU RI nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
> selengkapnya...

Website

Kepolisian Negara Republik Indonesia
Situs Transjakarta-Busway
Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta (Perum PPD)
PT Kereta Api Indonesia


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Masyarakat Lebih Akrab dengan Mencoblos
Pemungutan Suara Pemilu 2009 Memakan Waktu Lebih Lama
Soetrisno Bachir Harapkan Gaet Pendukung Gus Dur
Biaya Operasional Pengelolaan Sampah Minim
Departemen Pertanian Dibobol Maling

<< May,2005>>
MSnSl RK JS
01 02 03 04 05 06 07
08 09 10 11 12 13 14
15 16 17 18 19 20 21
22 23 24 25 26 27 28
29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data