|
| |
|
![(Penyalaan lambu mobil yang melintas di sebagian jalan Jakarta selama 30 menit pada pukul 16.30-18.00, hari Selasa sebagai bentuk dukungan terhadap kampanye anti narkoba, Jakarta, 26 Juni 2001. [KORAN TEMPO/ Amatoel Rayyani; Digital Image; 20010701].)](/hg/photostock/2005/04/06/s_AR01062608_high_thumb.jpg) |
|
|
|
![(Seorang ibu pegawai Pemda DKI Jakarta membagikan stiker dan selebaran anti narkoba kepada pengendara mobil dalam rangka kampanye anti-narkoba di Bundaran HI, Jakarta, Selasa, 26 Juni 2001. [KORAN TEMPO/ Amatul Rayyani; Digital Image; 20010701].)](/hg/photostock/2005/04/06/s_AR01062605_high_thumb.jpg) |
|
(Penyalaan lambu mobil yang melintas di sebagian jalan Jakarta selama 30 menit pada pukul 16.30-18.00, hari Selasa sebagai bentuk dukungan terhadap kampanye anti narkoba, Jakarta, 26 Juni 2001. [KORAN TEMPO/ Amatoel Rayyani; Digital Image; 20010701].) |
|
|
(Seorang ibu pegawai Pemda DKI Jakarta membagikan stiker dan selebaran anti narkoba kepada pengendara mobil dalam rangka kampanye anti-narkoba di Bundaran HI, Jakarta, Selasa, 26 Juni 2001. [KORAN TEMPO/ Amatul Rayyani; Digital Image; 20010701].) |
|
|
|
|
![(Seorang ibu pegawai Pemda DKI Jakarta membagikan stiker dan selebaran anti narkoba kepada pengendara mobil dalam rangka kampanye anti-narkoba di Bundaran HI, Jakarta, Selasa, 26 Juni 2001. [KORAN TEMPO/ Amatul Rayyani; Digital Image; 20010701].)](/hg/photostock/2005/04/06/s_AR01062604_high_thumb.jpg) |
|
|
|
![(Gelar barang bukti sejumlah paket daun ganja asal Aceh seberat 5 Kg yang dibungkus kemasan berlabel dendeng sapi di kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Khusus Bandara Soekarno-Hatta, Jawa Barat, 26 Juli 2002. [TEMPO/ Rendra, K8A/480/2002; 20020723]
)](/hg/photostock/2005/03/24/s_K8A48002_high_thumb.jpg) |
|
(Seorang ibu pegawai Pemda DKI Jakarta membagikan stiker dan selebaran anti narkoba kepada pengendara mobil dalam rangka kampanye anti-narkoba di Bundaran HI, Jakarta, Selasa, 26 Juni 2001. [KORAN TEMPO/ Amatul Rayyani; Digital Image; 20010701].) |
|
|
(Gelar barang bukti sejumlah paket daun ganja asal Aceh seberat 5 Kg yang dibungkus kemasan berlabel dendeng sapi di kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Khusus Bandara Soekarno-Hatta, Jawa Barat, 26 Juli 2002. [TEMPO/ Rendra, K8A/480/2002; 20020723]
) |
|
|
|
|
![(Gelar barang bukti alat pembuat ekstasi dan senjata api dengan seorang petugas kepolisian menunjukkan sejumlah pil ekstasi dan seperangkat alat pembuat ekstasi beserta bahan-bahannya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, 7 April 2003. [TEMPO/ Rendra; K14A/340/2003; 20030515].)](/hg/photostock/2005/03/23/s_K14A34003_high_thumb.jpg) |
|
|
|
![(Al Chaidar, juru bicara (Jubir) Darul Islam pada sidang kasus pencemaran nama baik dengan tergugat ZA Maulani di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, 25 Juli 2002. (Persidangan akhirnya ditunda oleh majelis hakim yang dipimpin Sutoto Hadi SH karena ketidakhadiran seluruh anggota tim pembela ZA Maulani). [TEMPO/ Arie Basuki; K10A/036/2002; 20020924].)](/hg/photostock/2005/02/15/s_K10A03604_high_thumb.jpg) |
|
(Gelar barang bukti alat pembuat ekstasi dan senjata api dengan seorang petugas kepolisian menunjukkan sejumlah pil ekstasi dan seperangkat alat pembuat ekstasi beserta bahan-bahannya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, 7 April 2003. [TEMPO/ Rendra; K14A/340/2003; 20030515].) |
|
|
(Al Chaidar, juru bicara (Jubir) Darul Islam pada sidang kasus pencemaran nama baik dengan tergugat ZA Maulani di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, 25 Juli 2002. (Persidangan akhirnya ditunda oleh majelis hakim yang dipimpin Sutoto Hadi SH karena ketidakhadiran seluruh anggota tim pembela ZA Maulani). [TEMPO/ Arie Basuki; K10A/036/2002; 20020924].) |
|
|
|
|
![(Ir Samiton Pangellah/ pengusaha keturunan cina yang memiliki beberapa yayasan rehabilitasi pecandu narkoba bersama beberapa pecandu narkoba yang menjalani rehabilitasi pada Yayasan miliknya di Jakarta, Selasa, 22 Oktober 2002. [TEMPO/ Nirfan Rifki; Digital Image; 20021225])](/hg/photostock/2005/02/15/s_NR2002102203_high_thumb.jpg) |
|
|
|
![(Wakil Ketua DPR, AM Fatwa yang juga Wakil Ketua DPP PAN datang di Gedung Korps Reserse Mabes Polri, untuk melaporkan atau mengadukan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Permadi SH terhadap dirinya, dimana Permadi berbicara kepada pers bahwa dirinya mau disuap uang sebesar Rp. 20 Milyar pada kasus uang palsu yang melibatkan PT. Peruri dan PT. Pura Batama, (21/10/2002) [TEMPO/ Budi Yanto; K11A/175/2002; 20021021].)](/hg/photostock/2005/02/15/s_K11a17503_high_thumb.jpg) |
|
(Ir Samiton Pangellah/ pengusaha keturunan cina yang memiliki beberapa yayasan rehabilitasi pecandu narkoba bersama beberapa pecandu narkoba yang menjalani rehabilitasi pada Yayasan miliknya di Jakarta, Selasa, 22 Oktober 2002. [TEMPO/ Nirfan Rifki; Digital Image; 20021225]) |
|
|
(Wakil Ketua DPR, AM Fatwa yang juga Wakil Ketua DPP PAN datang di Gedung Korps Reserse Mabes Polri, untuk melaporkan atau mengadukan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Permadi SH terhadap dirinya, dimana Permadi berbicara kepada pers bahwa dirinya mau disuap uang sebesar Rp. 20 Milyar pada kasus uang palsu yang melibatkan PT. Peruri dan PT. Pura Batama, (21/10/2002) [TEMPO/ Budi Yanto; K11A/175/2002; 20021021].) |
|
|
|
|
![(Wakil Ketua DPR, AM Fatwa yang juga Wakil Ketua DPP PAN datang di Gedung Korps Reserse Mabes Polri, untuk melaporkan atau mengadukan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Permadi SH terhadap dirinya, dimana Permadi berbicara kepada pers bahwa dirinya mau disuap uang sebesar Rp. 20 Milyar pada kasus uang palsu yang melibatkan PT. Peruri dan PT. Pura Batama, (21/10/2002) [TEMPO/ Budi Yanto; K11A/175/2002; 20021021].)](/hg/photostock/2005/02/15/s_K11a17502_high_thumb.jpg) |
|
|
|
![(Analis pasar modal, Lin Che Wei bersama pengacaranya ketika menghadapi gugatan kasus pencemaran nama baik dari Komisaris Bank Lippo, Ruddi Toha Bachriedi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, 13 Maret 2003. [TEMPO/ Bismo Agung; K13A/257/2003; 20030417].)](/hg/photostock/2005/02/15/s_K13A25704_high_thumb.jpg) |
|
(Wakil Ketua DPR, AM Fatwa yang juga Wakil Ketua DPP PAN datang di Gedung Korps Reserse Mabes Polri, untuk melaporkan atau mengadukan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Permadi SH terhadap dirinya, dimana Permadi berbicara kepada pers bahwa dirinya mau disuap uang sebesar Rp. 20 Milyar pada kasus uang palsu yang melibatkan PT. Peruri dan PT. Pura Batama, (21/10/2002) [TEMPO/ Budi Yanto; K11A/175/2002; 20021021].) |
|
|
(Analis pasar modal, Lin Che Wei bersama pengacaranya ketika menghadapi gugatan kasus pencemaran nama baik dari Komisaris Bank Lippo, Ruddi Toha Bachriedi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, 13 Maret 2003. [TEMPO/ Bismo Agung; K13A/257/2003; 20030417].) |
|
|
|
|
|
|
|
| dibuat oleh Radja:danendro |
| |
|
|
|
|
|