|
| |
|
![(Al Chaidar, juru bicara (Jubir) Darul Islam pada sidang kasus pencemaran nama baik dengan tergugat ZA Maulani di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, 25 Juli 2002. (Persidangan akhirnya ditunda oleh majelis hakim yang dipimpin Sutoto Hadi SH karena ketidakhadiran seluruh anggota tim pembela ZA Maulani). [TEMPO/ Arie Basuki; K10A/036/2002; 20020924].)](/hg/photostock/2005/02/15/s_K10A03604_high_thumb.jpg) |
|
|
|
![(Wakil Ketua DPR, AM Fatwa yang juga Wakil Ketua DPP PAN datang di Gedung Korps Reserse Mabes Polri, untuk melaporkan atau mengadukan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Permadi SH terhadap dirinya, dimana Permadi berbicara kepada pers bahwa dirinya mau disuap uang sebesar Rp. 20 Milyar pada kasus uang palsu yang melibatkan PT. Peruri dan PT. Pura Batama, (21/10/2002) [TEMPO/ Budi Yanto; K11A/175/2002; 20021021].)](/hg/photostock/2005/02/15/s_K11a17503_high_thumb.jpg) |
|
(Al Chaidar, juru bicara (Jubir) Darul Islam pada sidang kasus pencemaran nama baik dengan tergugat ZA Maulani di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, 25 Juli 2002. (Persidangan akhirnya ditunda oleh majelis hakim yang dipimpin Sutoto Hadi SH karena ketidakhadiran seluruh anggota tim pembela ZA Maulani). [TEMPO/ Arie Basuki; K10A/036/2002; 20020924].) |
|
|
(Wakil Ketua DPR, AM Fatwa yang juga Wakil Ketua DPP PAN datang di Gedung Korps Reserse Mabes Polri, untuk melaporkan atau mengadukan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Permadi SH terhadap dirinya, dimana Permadi berbicara kepada pers bahwa dirinya mau disuap uang sebesar Rp. 20 Milyar pada kasus uang palsu yang melibatkan PT. Peruri dan PT. Pura Batama, (21/10/2002) [TEMPO/ Budi Yanto; K11A/175/2002; 20021021].) |
|
|
|
|
![(Wakil Ketua DPR, AM Fatwa yang juga Wakil Ketua DPP PAN datang di Gedung Korps Reserse Mabes Polri, untuk melaporkan atau mengadukan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Permadi SH terhadap dirinya, dimana Permadi berbicara kepada pers bahwa dirinya mau disuap uang sebesar Rp. 20 Milyar pada kasus uang palsu yang melibatkan PT. Peruri dan PT. Pura Batama, (21/10/2002) [TEMPO/ Budi Yanto; K11A/175/2002; 20021021].)](/hg/photostock/2005/02/15/s_K11a17502_high_thumb.jpg) |
|
|
|
![(Analis pasar modal, Lin Che Wei bersama pengacaranya ketika menghadapi gugatan kasus pencemaran nama baik dari Komisaris Bank Lippo, Ruddi Toha Bachriedi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, 13 Maret 2003. [TEMPO/ Bismo Agung; K13A/257/2003; 20030417].)](/hg/photostock/2005/02/15/s_K13A25704_high_thumb.jpg) |
|
(Wakil Ketua DPR, AM Fatwa yang juga Wakil Ketua DPP PAN datang di Gedung Korps Reserse Mabes Polri, untuk melaporkan atau mengadukan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Permadi SH terhadap dirinya, dimana Permadi berbicara kepada pers bahwa dirinya mau disuap uang sebesar Rp. 20 Milyar pada kasus uang palsu yang melibatkan PT. Peruri dan PT. Pura Batama, (21/10/2002) [TEMPO/ Budi Yanto; K11A/175/2002; 20021021].) |
|
|
(Analis pasar modal, Lin Che Wei bersama pengacaranya ketika menghadapi gugatan kasus pencemaran nama baik dari Komisaris Bank Lippo, Ruddi Toha Bachriedi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, 13 Maret 2003. [TEMPO/ Bismo Agung; K13A/257/2003; 20030417].) |
|
|
|
|
![(Analis pasar modal, Lin Che Wei bersama pengacaranya ketika menghadapi gugatan kasus pencemaran nama baik dari Komisaris Bank Lippo, Ruddi Toha Bachriedi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, 13 Maret 2003. [TEMPO/ Bismo Agung; K13A/257/2003; 20030417].)](/hg/photostock/2005/02/15/s_K13A25703_high_thumb.jpg) |
|
|
|
![(Analis pasar modal, Lin Che Wei memasuki ruang sidang pada sidang gugatan kasus pencemaran nama baik dari Komisaris Bank Lippo, Ruddi Toha Bachriedi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, 13 Maret 2003. [TEMPO/ Bismo Agung; K13A/257/2003; 20030417].)](/hg/photostock/2005/02/15/s_K13A25702_high_thumb.jpg) |
|
(Analis pasar modal, Lin Che Wei bersama pengacaranya ketika menghadapi gugatan kasus pencemaran nama baik dari Komisaris Bank Lippo, Ruddi Toha Bachriedi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, 13 Maret 2003. [TEMPO/ Bismo Agung; K13A/257/2003; 20030417].) |
|
|
(Analis pasar modal, Lin Che Wei memasuki ruang sidang pada sidang gugatan kasus pencemaran nama baik dari Komisaris Bank Lippo, Ruddi Toha Bachriedi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, 13 Maret 2003. [TEMPO/ Bismo Agung; K13A/257/2003; 20030417].) |
|
|
|
|
![(R Mulawarman saat memberikan kesaksian pada sidang kasus pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita dengan terdakwa Tommy Soeharto di Arena Pekan Raya Jakarta (PRJ), Rabu, 24 April 2002. [TEMPO/ Amatul Rayyani; Digital Image; 20020402].)](/hg/photostock/2005/01/25/s_AR02042402_high_thumb.jpg) |
|
|
|
![(Hakim menunjukkan bukti senjata api (pistol) kepada saksi R Mulawarman (kanan), Juan Felix Tampubolon (tengah) dan Tommy Soeharto pada sidang kasus pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita dengan terdakwa Tommy Soeharto di Arena Pekan Raya Jakarta (PRJ), Rabu, 24 April 2002. ( Senjata tersebut diduga merupakan alat yang digunakan R Mulawarman dan Noval Hadad untuk membunuh Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita pada tahun 2000). [TEMPO/ Amatul Rayyani; Digital Image; 20020402].)](/hg/photostock/2005/01/25/s_AR02042446_high_thumb.jpg) |
|
(R Mulawarman saat memberikan kesaksian pada sidang kasus pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita dengan terdakwa Tommy Soeharto di Arena Pekan Raya Jakarta (PRJ), Rabu, 24 April 2002. [TEMPO/ Amatul Rayyani; Digital Image; 20020402].) |
|
|
(Hakim menunjukkan bukti senjata api (pistol) kepada saksi R Mulawarman (kanan), Juan Felix Tampubolon (tengah) dan Tommy Soeharto pada sidang kasus pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita dengan terdakwa Tommy Soeharto di Arena Pekan Raya Jakarta (PRJ), Rabu, 24 April 2002. ( Senjata tersebut diduga merupakan alat yang digunakan R Mulawarman dan Noval Hadad untuk membunuh Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita pada tahun 2000). [TEMPO/ Amatul Rayyani; Digital Image; 20020402].) |
|
|
|
|
![(Jurianto, saksi TKP kasus pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita dengan tegas menunjuk Noval Hadad sebagai pelaku pembunuhan pada sidang dengan terdakwa Tommy Soeharto di Arena Pekan Raya Jakarta (PRJ), Rabu, 24 April 2002. [TEMPO/ Amatul Rayyani; Digital Iamge; 20020424].)](/hg/photostock/2005/01/25/s_AR02042449_high_thumb.jpg) |
|
|
|
![(Saksi Noval Hadad bersama Pengacara Tommy Soeharto, Juan Felix Tampubolon pada sidang kasus pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita dengan terdakwa Tommy Soeharto di Arena Pekan Raya Jakarta (PRJ), Rabu, 24 April 2002. [TEMPO/ Amatul Rayyani; Digital Image; 20020402].)](/hg/photostock/2005/01/25/s_AR02042450_high_thumb.jpg) |
|
(Jurianto, saksi TKP kasus pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita dengan tegas menunjuk Noval Hadad sebagai pelaku pembunuhan pada sidang dengan terdakwa Tommy Soeharto di Arena Pekan Raya Jakarta (PRJ), Rabu, 24 April 2002. [TEMPO/ Amatul Rayyani; Digital Iamge; 20020424].) |
|
|
(Saksi Noval Hadad bersama Pengacara Tommy Soeharto, Juan Felix Tampubolon pada sidang kasus pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita dengan terdakwa Tommy Soeharto di Arena Pekan Raya Jakarta (PRJ), Rabu, 24 April 2002. [TEMPO/ Amatul Rayyani; Digital Image; 20020402].) |
|
|
|
|
|
|
|
| dibuat oleh Radja:danendro |
| |
|
|
|
|