Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Depok

Gaji KPU Depok Habis Untuk Kembalikan Utang
Kamis, 12 Mei 2005 | 15:55 WIB

TEMPO Interaktif, Depok: Anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Depok untuk 4 bulan ke depan diperkirakan tak menerima gaji. Pasalnya, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 12/2005 tentang Anggaran KPUD, gaji mereka yang berjalan selama ini terkena revisi.

Menurut Ketua KPUD Depok Zulfadli, sebelumnya ketua memperoleh honor Rp 4,25 juta per bulan. Sedang anggota Rp 4 juta per bulan. Peraturan menteri yang baru menyebutkan, ketua KPUD hanya menerima honor Rp 1,5 juta per bulan. Sementara ituanggota hanya menerima Rp 1,25 juta per bulan.

Lantaran peraturan ini berlaku surut, KPUD harus mengembalikan kelebihan gaji yang mereka terima. "Pengembaliannya berupa pemotongan gaji bulan berikut," ungkap Zulfadli kepada Tempo di kantornya, Kamis (12/5).

Dia menjelaskan, 4mpat bulan ke depan, ketua harus mengembalikan dana Rp 6 juta sedangkan 4 anggota lainnya mengembalikan Rp 5,5 juta. Dengan gaji yang baru, anggota KPUD pada Mei hingga Agustus akan tersedot habis untuk melunasi kelebihan tadi.

"Kalau kami tidak menuruti, kami akan dijerat pidana dan dianggap melanggar hukum," kata Zulfadli. Hal ini, menurutnya, karena departemen telah menyerahkan peraturan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Kami hawatir BPK akan melakukan pengawasan sesuai peraturan ini," katanya.

Suliyanti-Tempo

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Penyalaan lambu mobil yang melintas di sebagian jalan Jakarta selama 30 menit pada pukul 16.30-18.00, hari Selasa sebagai bentuk dukungan terhadap kampanye anti narkoba, Jakarta, 26 Juni 2001. [KORAN TEMPO/ Amatoel Rayyani; Digital Image; 20010701]. Seorang ibu pegawai Pemda DKI Jakarta membagikan stiker dan selebaran anti narkoba kepada pengendara mobil  dalam rangka kampanye anti-narkoba di Bundaran HI, Jakarta, Selasa, 26 Juni 2001. [KORAN TEMPO/ Amatul Rayyani; Digital Image; 20010701].
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Taufik Maroef Sakit, Sidang Ditunda
Mahasiswa Penghina Presiden Dituntut 10 Bulan
"Adiguna Layak Dihukum Seumur Hidup"
906 Polisi Akan Amankan Pemilihan Wali Kota Depok
Hakim Sedang Bacakan Putusan Waris Halid
Pantarlih Depok Tahan Daftar Pemilih
Tersangka 176 kilogram Ganja, Asal Aceh
Cuma Satu Rekanan Lulus Pengadaan Surat Suara Pilkada
Wartawan Asing Harus Perlihatkan Paspor
Adiguna Sutowo Dituntut Seumur Hidup
> selengkapnya...


Referensi

Kronologis Eksekusi Ayodya
Daftar Istilah Narkoba dan HIV/AIDS
UU RI No.22 Thn.1997 Tentang Narkotika
PP RI No.1 Thn.1980 Tentang Ketentuan Penanaman Papaver, Koka, Dan Ganja
Inpres RI No.3 Thn.2002 Tentang Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika , Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif Lainnya
> selengkapnya...

Website

Kepolisian Negara Republik Indonesia
Badan Intelijen Negara
Badan Narkotika Nasional
Informasi Narkoba
Situs Anti-Narkoba Polda Metro Jaya
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< May,2005>>
MSnSl RK JS
01 02 03 04 05 06 07
08 09 10 11 12 13 14
15 16 17 18 19 20 21
22 23 24 25 26 27 28
29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data