|
Waris Halid Dihukum 1,5 Tahun
Kamis, 12 Mei 2005 | 15:13 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Utara menghukum Kepala Divisi Perdagangan PT Induk Koperasi Unit Desa Abdul Waris Halid satu setengah tahun penjara dalam perkara penyelundupan gula. Hakim juga mendenda Waris Rp 200 juta subsider enam bulan penjara.
"Berdasarkan fakta yang ada, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana," kata Ketua Majelis Hakim Sareh Wiyono saat membacakan putusan setebal 350 halaman, Kamis siang. Menurut Hakim, Waris terbukti menggunakan dokumen palsu kepabeanan dalam impor gula 56 ribu ton dan Thailand pada 2004.
Menanggapi hasil putusan ini, Pengacara Waris, Farida Sulistiyani, langsung mengajukan banding. Sementara itu, Waris mengaku tidak puas. Dia juga mengklaim bahwa bukti-bukti pemalsuan tidak terungkap di persidangan.
Dia juga mengaku, tidak mengetahui bahwa dokumen yang digunakan adalah palsu. "Sampai kiamat, saya tidak mengetahui (bahwa dokumen palsu) dan itu akan saya pertanggung jawabkan di depan Allah," kata Waris.
Vonis hakim jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni lima tahun penjara dengan denda Rp 250 juta. Eworaswa
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|