Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Metro

Mahasiswa Penghina Presiden Dituntut 10 Bulan
Kamis, 12 Mei 2005 | 14:41 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Bay Harkat Jonday Firdaus, mahasiswa semester IV Fakultas Adab dan Humaniora Jurusan Sastra Inggris, Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Ciputat dituntut 10 bulan penjara.

Jaksa penuntut Hassanudin di hadapan majelis hakim
yang dipimpin hakim Supriyono, Kamis (12/5), menyatakan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 134 KUHP tentang Penghinaan Terhadap Kepala Negara.

"Hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya
membakar foto Presiden dan Wakil Presiden telah
menurunkan martabat bangsa," kata Hassanudin.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa
sebelumnya belum pernah dihukum dan bersikap sopan
dalam persidangan.

Jonday ditangkap dan ditahan pada Desember 2004. Ia dicokok polisi usai membakar poster
bergambar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Perbuatan itu dilakukan disela-sela aksi unjuk rasa menentang kenaikan harga bahan bakar minyak kampus UIN, Ciputat.

Jonday akan menyiapkan pledoinya (pembelaan) dan akan dibacakan pekan depan. Persidangan ini diwarnai aksi
unjuk rasa mahasiswa yang menuntut supaya Jonday dibebaskan. Puluhan pengunjuk rasa memaksa masuk ke ruang persidangan. Tapi, mereka dihadang polisi.

Ayu Cipta-Tempo

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Al Chaidar, juru bicara (Jubir) Darul Islam pada sidang kasus pencemaran nama baik dengan tergugat ZA Maulani di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang,  25 Juli 2002. (Persidangan akhirnya ditunda oleh majelis hakim yang dipimpin Sutoto Hadi SH karena ketidakhadiran seluruh anggota tim pembela ZA Maulani). [TEMPO/ Arie Basuki; K10A/036/2002; 20020924]. Wakil Ketua DPR, AM Fatwa yang juga Wakil Ketua DPP PAN datang di Gedung Korps Reserse Mabes Polri, untuk melaporkan atau mengadukan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Permadi SH terhadap dirinya, dimana Permadi berbicara kepada pers bahwa dirinya mau disuap uang sebesar Rp. 20 Milyar pada kasus uang palsu yang melibatkan PT. Peruri dan PT. Pura Batama, (21/10/2002) [TEMPO/ Budi Yanto; K11A/175/2002; 20021021].
Al Chaidar
AM Fatwa
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

"Adiguna Layak Dihukum Seumur Hidup"
906 Polisi Akan Amankan Pemilihan Wali Kota Depok
Hakim Sedang Bacakan Putusan Waris Halid
Pantarlih Depok Tahan Daftar Pemilih
Cuma Satu Rekanan Lulus Pengadaan Surat Suara Pilkada
Adiguna Sutowo Dituntut Seumur Hidup
Pidana Beragam Bagi Lima Terdakwa Pembantu
Pengacara Basri: "Tuntutan Jaksa Banci"
Tiga Terdakwa Utama Dituntut 10 Tahun Penjara
Pitokey Pembacok Basri Sangaji Hingga Tewas
> selengkapnya...


Website

Kepolisian Negara Republik Indonesia


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< May,2005>>
MSnSl RK JS
01 02 03 04 05 06 07
08 09 10 11 12 13 14
15 16 17 18 19 20 21
22 23 24 25 26 27 28
29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data