Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Keluarga Rudi Natong Menerima Tuntutan Jaksa

"Adiguna Layak Dihukum Seumur Hidup"
Kamis, 12 Mei 2005 | 14:25 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Keluarga Yohanes B. Haerudi Natong alias Rudy menyatakan menerima tuntutan jaksa yang hukuman seumur hidup Adiguna Sutowo. Tuntutan ini dibacakan jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/5) lalu, lantaran Adiguna terbukti membunuh Rudi di sebuah bar di Jakarta.

Keluarga Natong menilai hukuman tersebut setimpal dengan perbuatannya, meski sebelumnya keluarga Natong telah memaafkan perbuatan Adiguna dan meminta jaksa penuntut memberikan hukuman yang ringan.

Ayah kandung Rudi, Alfons Natong yang ditemui di Ruteng, Flores, Nusa Tenggara Timur, Kamis (12/5), mengakui pernah menyurati jaksa penuntut untuk memberikan hukuman yang ringan.

Apabila dalam persidangan ada hukuman yang lebih berat maka pihaknya menerima tuntutan itu dan mengharapkan proses selanjutnya tetap berjalan sebagaimana mestinya. “Kalau dihukum seumur hidup, kami menerima putusan itu. Toh anak kami sudah meninggal. Putusan itu tidak akan mengubah takdir yang diterima Rudi,” katanya.

Rudi Natong, tewas tertembak di sebuah bar di Hotel Hilton Jakarta pada 1 Januari 2005 lalu. Pada 22 Februari 2005 lalu, Ponco Sutowo, keluarga Adiguna Sutowo, menemui Alfons Natong di Karot, Ruteng, Menggarai.

Dia menyampaikan permohonan maaf. Ponso Sutowo menyerahkan seekor kerbau jantan dan amplop berisikan uang sebagai tanda duka cita. Sebaliknya, keluarga Natong
menyerahkan ayam jantan dan tuak (minuman tradisional).

Jems de Fortuna-Tempo

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
R Mulawarman saat memberikan kesaksian pada sidang kasus pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita dengan terdakwa Tommy Soeharto di Arena Pekan Raya Jakarta (PRJ), Rabu, 24 April 2002. [TEMPO/ Amatul Rayyani; Digital Image; 20020402]. Hakim menunjukkan bukti senjata api (pistol) kepada saksi R Mulawarman (kanan), Juan Felix Tampubolon (tengah) dan Tommy Soeharto pada  sidang kasus pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita dengan terdakwa Tommy Soeharto di Arena Pekan Raya Jakarta (PRJ), Rabu, 24 April 2002. ( Senjata tersebut diduga merupakan alat yang digunakan R Mulawarman dan Noval Hadad untuk membunuh Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita pada tahun 2000). [TEMPO/ Amatul Rayyani; Digital Image; 20020402].
R Mulawarman
Pengadilan Kasus Pembunuhan Syafiuddin
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

906 Polisi Akan Amankan Pemilihan Wali Kota Depok
Hakim Sedang Bacakan Putusan Waris Halid
Pantarlih Depok Tahan Daftar Pemilih
Cuma Satu Rekanan Lulus Pengadaan Surat Suara Pilkada
Adiguna Sutowo Dituntut Seumur Hidup
Pidana Beragam Bagi Lima Terdakwa Pembantu
Pengacara Basri: "Tuntutan Jaksa Banci"
Tiga Terdakwa Utama Dituntut 10 Tahun Penjara
Pitokey Pembacok Basri Sangaji Hingga Tewas
Karyawan Hotel Mulia Tambahkan Pasal Penyekapan
> selengkapnya...


Website

Kepolisian Negara Republik Indonesia


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Penyidikan Korupsi PT Telkom Senilai Rp 110 Miliar Terancam Macet
Wakil Presiden: Cina dan Indonesia Saling Membutuhkan
Jumlah Peserta Jamkesmas Kurang dari Kuota Pemerintah
Menteri Pendidikan Tak Percaya Pengaduan Guru Kontrak di Sabah
Kapolda Jawa Barat Copot Dua Kapolsek

<< May,2005>>
MSnSl RK JS
01 02 03 04 05 06 07
08 09 10 11 12 13 14
15 16 17 18 19 20 21
22 23 24 25 26 27 28
29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data