|
Keluarga Rudi Natong Menerima Tuntutan Jaksa
"Adiguna Layak Dihukum Seumur Hidup"
Kamis, 12 Mei 2005 | 14:25 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Keluarga Yohanes B. Haerudi Natong alias Rudy menyatakan menerima tuntutan jaksa yang hukuman seumur hidup Adiguna Sutowo. Tuntutan ini dibacakan jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/5) lalu, lantaran Adiguna terbukti membunuh Rudi di sebuah bar di Jakarta.
Keluarga Natong menilai hukuman tersebut setimpal dengan perbuatannya, meski sebelumnya keluarga Natong telah memaafkan perbuatan Adiguna dan meminta jaksa penuntut memberikan hukuman yang ringan.
Ayah kandung Rudi, Alfons Natong yang ditemui di Ruteng, Flores, Nusa Tenggara Timur, Kamis (12/5), mengakui pernah menyurati jaksa penuntut untuk memberikan hukuman yang ringan.
Apabila dalam persidangan ada hukuman yang lebih berat maka pihaknya menerima tuntutan itu dan mengharapkan proses selanjutnya tetap berjalan sebagaimana mestinya. “Kalau dihukum seumur hidup, kami menerima putusan itu. Toh anak kami sudah meninggal. Putusan itu tidak akan mengubah takdir yang diterima Rudi,” katanya.
Rudi Natong, tewas tertembak di sebuah bar di Hotel Hilton Jakarta pada 1 Januari 2005 lalu. Pada 22 Februari 2005 lalu, Ponco Sutowo, keluarga Adiguna Sutowo, menemui Alfons Natong di Karot, Ruteng, Menggarai.
Dia menyampaikan permohonan maaf. Ponso Sutowo menyerahkan seekor kerbau jantan dan amplop berisikan uang sebagai tanda duka cita. Sebaliknya, keluarga Natong
menyerahkan ayam jantan dan tuak (minuman tradisional).
Jems de Fortuna-Tempo
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
![R Mulawarman saat memberikan kesaksian pada sidang kasus pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita dengan terdakwa Tommy Soeharto di Arena Pekan Raya Jakarta (PRJ), Rabu, 24 April 2002. [TEMPO/ Amatul Rayyani; Digital Image; 20020402].](/hg/photostock/2005/01/25/s_AR02042402_high_thumb.jpg) |
![Hakim menunjukkan bukti senjata api (pistol) kepada saksi R Mulawarman (kanan), Juan Felix Tampubolon (tengah) dan Tommy Soeharto pada sidang kasus pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita dengan terdakwa Tommy Soeharto di Arena Pekan Raya Jakarta (PRJ), Rabu, 24 April 2002. ( Senjata tersebut diduga merupakan alat yang digunakan R Mulawarman dan Noval Hadad untuk membunuh Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita pada tahun 2000). [TEMPO/ Amatul Rayyani; Digital Image; 20020402].](/hg/photostock/2005/01/25/s_AR02042446_high_thumb.jpg) |
|
|
| Pengadilan Kasus Pembunuhan Syafiuddin
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|