|
Depok
Panwas Tertibkan Semua Spanduk Kampanye Senin Depan
Rabu, 11 Mei 2005 | 21:41 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Panitia Pengawas, bekerja sama dengan satuan polisi pamong praja Kota Depok, akan turun ke seluruh ruas jalan Kota Depok untuk menertibkan semua atribut kampanye yang banyak berkeliaran di Depok. Penertiban, rencananya bakal dilakukan Senin (16/5). "Spanduk, baligo, stiker, dan sejenisnya yang berbau kampanye tidak akan kami perkenankan lagi sebelum tiba waktunya yang telah ditentukan KPUD, yaitu tanggal 9 hingga 22 Juni," kata Ketua Panitia pengawas (Panwas) pemilihan walikota Kota Depok Tubagus Arief Aziz kepada Tempo usai sosialisasi peraturan kampanye kepada perwakilan tim kampanye bakal calon wali kota dan wakilnya, di kantor Panwas Depok, Rabu (11/5).
Jumat (13/5), Panwas akan kembali mengundang tim kampanye untuk menandatangani kesepakatan penertiban atribut kampanye. Semula, kata Tubagus, para tim kampanye meminta waktu hingga satu minggu utnuk menertibkan. "Tapi kami tolak. Sudah tidak bisa ditawar lagi. Akan kami tertibkan semuanya," katanya.
Namun, kata Tubagus, tindakan yang mereka lakukan belum sampai melaporkan ke kepolisian. "Tindakan kampanye di luar jadwal yang masuk ke tindak pidana, sesuai pasal 116 ayat 1 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, setelah ada penetapan calon dari KPUD," ujar Tubagus.
Dalam acara yang juga dihadiri oleh pihak Kepolisian resort Depok, Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup, Satuan polisi Pamong Praja, dan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Depok itu, Panwas menjelaskan segala hal yang berkaitan dengan kampanye dan pelanggarannya yang berdasar pada UU No. 32 tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah .
Polres Depok yang diwakili oleh kepala bagian operasional Komisaris polisi Nanang Rudi, meminta para tim kampanye agar terlebih dahulu memberitahukan semua jenis kampanye yang akan dilakukan kepada kepolisian setempat. "Kalau kampanye lingkup kelurahan atau kecamatan, cukup lapor ke Polsek. Tapi kalau sudah lingkup kota, harus lapor ke polres," katanya kepada para tim kampanye. Hal tersebut, menurut Nanang, agar pihaknya dapat memberi pengamanan saat proses kampanye berlangsung.
Nanag juga menegaskan, bahwa setiap pelanggaran pada pemilihan kepala daerah, terlebih dahulu harus dilaporkan kepada Panwas. "Kalau menyangkut tindak pidana, baru panwas meneruskan ke kepolisian," ujar Nanang yang menghimbau para tim kampanye belajar dari pengalaman pemilu sebelumnya untuk menciptakan kampanye yang tertib dan aman.
Dinas Kebersihan dan lingkungan hidup yang diwakili Dheni W, menambahkan, para tim kampanye harus mengurus perijinan seluruh atribut kampanye yang akan diedarkan, seperti spanduk, baligo, dan pamflet. "Sesuai Peraturan daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Pajak Hotel, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Restoran, dan Pajak Parkir, semua atribut kampanye itu termasuk reklame dan harus membayar pajak kepada pemerintah setempat," ujar Dheni.
Ijin tersebut, menurut Dheni, juga penting agar atribut tadi ditempatkan di tempat yang tidak terlarang. "Kalau melanggar, speerti tidak mempunyai ijin dan ditempatkan dengan tidak benar, tetap akan kami tertibkan," ujarnya.
Kawasan terlarang pemasangan spanduk di Depok adalah daerah bundaran Universitas Indonesia hingga depan gapura tanda masuk Kota Depok terlarang bagi spanduk, serta Simpang Tiga Tugu Jam yang merupakan pertemuan Jalan Margonda, Jalan Siliwangi, dan Jalan Kartini.
Jalan Margonda raya, dari Depan kantor wali kota hingga Terminal Terpadu Depok hanya boleh dipasang spanduk yang tidak bertema komersial. Sementara Jalan Margonda Raya, dari samping terminal hingga gapura selamat datang, lalu jalan Nusantara, Jalan Kartini, dan sepanjang jalan Siliwangi hingga jembatan Panus diperbolehkan untuk pemasangan spanduk tetapi posisinya tidak boleh melintang atau memotong jalan.
suliyanti pakpahan
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|