|
Jakarta
SK Gubernur Persulit Pedagang Kakilima
Rabu, 11 Mei 2005 | 17:48 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Sejumlah pedagang kaki lima mengaku kesulitan berjualan di beberapa titik keramaian akibat adanya Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 111 Tahun 2004 tentang Penempatan Lokasi Pedagang Kakilima.
"Memang yang memberikan izin dalam SK itu adalah Dinas Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah DKI Jakarta. Tapi instansi ini tidak bisa memberikan izin tanpa rekomendasi dari 13 dinas lainnya. Ini yang membuat pedagang kesulitan," keluh Ketua Asosiasi Pedagang Kaki Lima Inodonesia DKI Jakarta Muhammad Muhdi kepada Tempo, Rabu (11/5)
Pihaknya mengaku sering terganjal oleh SK tersebut saat mengajukan satu lokasi untuk pedagang kakilima. "Saya mengajukan untuk lokasi di daerah Daan Mogot sejak pertengahan 2004. Sampai sekarang izin belum keluar<' kata Muhdi.
Dinas yang mendorong tumbuhnya usaha kecil tidak dapat mengeluarkan izin jika Dinas Perhubungan tidak merekomendasi. Ini apabila lokasi yang akan dijadikan berjualan pedagang, dianggap mengganggu lalu lintas.
Atau Dinas Pekerjaan Umum tidak merekomendasi karena aktivitas pedagang dianggap bisa mengganggu saluran got. "Belum dinas-dinas lainnya. Jumlahnya ada 13 instansi," ujarnya. Pihak berharap, untuk perizinan dan penanganan pedagang kakilima di Jakarta bisa dibuat dalam satu atap.
Raden Rachmadi-Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|