|
Metro
Sekolah Tetap Boleh Terima Dana Hibah
Selasa, 10 Mei 2005 | 22:31 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Kasus penyelewengan dana hibah block grant di SMP Negeri 232 Jakarta Timur, bersifat kasuistis. Dinas Pendidikan tetap membolehkan sokolah menerima dana tersebgut.
Syaratnya, kata Kepala Suku Dinas Pendidikan Dasar Jakarta Pusat Istaryatiningtyas, penerimaan harus mengacu pada petunjuk teknis. Aturan ini tercantum dalam Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Dasar Provinsi DKI Jakarta Nomor 230 Tahun 2005.
Dana hibah untuk sekolah dasar di Jakarta Pusat pada tahun ini sebesar Rp 22,9 miliar lebih. Biaya sebesar itu, untuk kegiatan pendidikan 70.058 siswa dari 288 SD. “Sedangkan hibah sebanyak 26.290 siswa SMP sebesar Rp 10,1 miliar. Biaya ini langsung masuk ke rekening masing-masing sekolah,” katanya, Selasa (10/5).
Dia menjamin tidak ada potongan sepeser pun. Dana itu, kata Istaryatiningtyas, akan terkucur setiap bulan ke rekening sekolah. “Tahun 2005 baru keluar Maret sekaligus tiga bulan," ujarnya.
Tidak semua SD di Jakarta Pusat menerima dana hibah.
"Ada enam sekolah yang jumlah siswanya di bawah 100 orang. Mereka tetap mendapatkan subsidi untuk 150 orang. Kelebihannya subsidinya, digunakan untuk perlengkapan sekolah, dan keperluan lainnya,” paparnya.
Raden Rachmadi-Tempo
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|