Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Jaksa Tak Gubris Surat Alfons Natong

Adiguna Sutowo Dituntut Seumur Hidup
Selasa, 10 Mei 2005 | 18:46 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Jaksa Penuntut Umum Andi Herman tidak menggubris surat Alfons Natong yang meminta agar Adiguna Sutowo yang didakwa telah menembak mati anaknya, Rudy Natong, dituntut hukuman ringan. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/5) ia menuntut Adiguna penjara seumur hidup.

"Terdakwa bersalah telah menghilangkan nyawa, tanpa hak membawa senjata api. Menuntut agar terdakwa dipidana penjara seumur hidup, dengan perintah agar terdakwa tetap di tahan," kata Andi saat membacakan tuntutan selama dua jam lebih.

Tuntutan itu, didasarkan atas beberapa pertimbangan memberatkan, antara lain Adiguna dianggap telah tega menghilangkan nyawa seorang mahasiswa yang sedang bekerja dan mencari nafkah. Adiguna juga dianggap telah mengingkari kejujuran dan kebenaran untuk menghindari tanggungjawab atas perbuatannya. "Sementara itu, hal yang meringankan terdakwa, tidak ada," tegasnya.

Pengacara terdakwa, Mohammad Assegaf menyatakan kecewa atas tuntutan jaksa itu.
Menurut dia, tuntutan seumur hidup itu hanya pantas diberikan kepada mereka yang telah melakukan kejahatan sebelumnya. "Klien kami bukan seorang residivis,” ujarnya.

Tentang surat Alfins yang tidak disinggungnya dalam tuntutan jaksa, Assegaf hanya bisa pasrah. "Apakah surat itu nanti dipertimbangkan atau tidak, itu terserah hakim," ujarnya.

Sebaliknya, pengacara keluarga korban, Hendrik Jehaman menilai tuntutan jaksa sudah setimpal dengan perbuatan terdakwa. "Jaksa bekerja sudah sesuai dengan proporsinya," katanya. Raden Rachmadi

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
R Mulawarman saat memberikan kesaksian pada sidang kasus pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita dengan terdakwa Tommy Soeharto di Arena Pekan Raya Jakarta (PRJ), Rabu, 24 April 2002. [TEMPO/ Amatul Rayyani; Digital Image; 20020402]. Hakim menunjukkan bukti senjata api (pistol) kepada saksi R Mulawarman (kanan), Juan Felix Tampubolon (tengah) dan Tommy Soeharto pada  sidang kasus pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita dengan terdakwa Tommy Soeharto di Arena Pekan Raya Jakarta (PRJ), Rabu, 24 April 2002. ( Senjata tersebut diduga merupakan alat yang digunakan R Mulawarman dan Noval Hadad untuk membunuh Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita pada tahun 2000). [TEMPO/ Amatul Rayyani; Digital Image; 20020402].
R Mulawarman
Pengadilan Kasus Pembunuhan Syafiuddin
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Pidana Beragam Bagi Lima Terdakwa Pembantu
Pengacara Basri: "Tuntutan Jaksa Banci"
Tiga Terdakwa Utama Dituntut 10 Tahun Penjara
Pitokey Pembacok Basri Sangaji Hingga Tewas
Karyawan Hotel Mulia Tambahkan Pasal Penyekapan
Assegaf Minta Jaksa Langsung Bacakan Tuntutan
Pengacara Adiguna Yakin Surat Alfons Dipertimbangkan Jaksa
Assegaf Yakin Ada Surat Alfons
Tuntuan Terhadap Pembunuh Basri Sangaji Dimulai
Persidangan Adiguna Sutowo Masuki Tahap Tuntutan
> selengkapnya...


Website

Kepolisian Negara Republik Indonesia


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< May,2005>>
MSnSl RK JS
01 02 03 04 05 06 07
08 09 10 11 12 13 14
15 16 17 18 19 20 21
22 23 24 25 26 27 28
29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data