|
Jakarta
Warga Korban Banjir Kanal Timur Minta Musyawarah
Selasa, 10 Mei 2005 | 16:31 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Warga Kelurahan Pulo Gebang meminta Komisi A DPRD DKI Jakarta dapat mempertemukan warga yang terkena proyek Banjir Kanal Timur (BKT) dengan tim sembilan (tim bentukan Pemrov DKI Jakarta untuk pembebasan lahan di sepanjang wilayah sungai Cisadane dan Ciliwung).
"Proyek BKT lahir sebagai sebuah keputusan politik, sebab itu pertemuan yang akan diprakarsai Komisi A harus juga menghasilkan keputusan politik berupa kesepakatan ganti rugi antara warga dengan tim sembilan," ujar Ketua Tim Mediasi warga Kelurahan Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, Syafrudin Anhar, dalam rapat kerja dengan Komisi A, Selasa (10/5).
Warga 13 Kelurahan yang terkena proyek BKT sebelumnya mengeluhkan tidak adanya musyawarah antara tim sembilan dengan warga. "Lurah Pulo Gebang saja tidak pernah menemui warga untuk membicarakan langsung masalah ini," ujarnya. Dalam Peraturan Pemerintah No 36 tahun 2005, tentang pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum pasal 8 ditentukan bahwa pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum dilakukan berdasarkan nilai jual objek pajak yang ditentukan secara musyawarah. "Selama dua kali pertemuan, tim sembilan bukan mengadakan musyawarah, melainkan hanya bersosialisasi," ujar Syafrudin.
Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Perdata Tambunan, mengatakan pencabutan hak-hak atas tanah berdasarkan UU NO 20 tahun 1961 jika upaya penyelesaian yang ditempuh Bupati/Walikota atau Gubernur atau Menteri Dalam Negeri tetap tidak diterima oleh pemegang hak atas tanah dan lokasi pembangunan adalah hal wajar demi kepentingan umum. "Tapi harus benar-benar untuk kepentingan umum," kata Perdata.
Badriah-Tempo
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|