|
Jakarta
Pidana Beragam Bagi Lima Terdakwa Pembantu
Selasa, 10 Mei 2005 | 16:23 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta menuntut pidana berbeda-beda terhadap lima terdakwa kasus terbunuhnya Basri Sangaji: Sevana Rahak Bau, Erwin Lawit Tubu, Koko Rahoi, Rasyid Ranokwai dan Yoppy Iratubun.
Sevana, Koko, dan Yoppy dituntut bersalah secara sah dan meyakinkan. Khusus untuk Erwin dan Rasyid dituntut melakukan pengrusakan kendaraan milik korban (Basri Sangaji). Mereka dinyatakan bersalah melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan, Pasal 170 KUHP pengrusakan kendaraan, serta Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12/ 1991 tentang kepemilikan senjata penikam yo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang tindaka pidana penyertaan.
Karena itu jaksa menjatuhkan pidana kepada Sevana enam tahun penjara, Erwin lima tahun penjara, Koko lima tahun, Rasyid empat tahun dan Yoppy tiga tahun masing-masing pidana penjara telah dipotong dengan masa tahanan sementara di Polda
Pertimbangannya, dari mereka ada yang mengaku tidak mengenal Basri Sangaji. Alasan mereka melakukan pengeroyokan adalah semata-mata karena rasa solidaritas kepada teman mereka, Sammy Key, yang mengaku kakak kandungnya Jhon Key telah dibunuh oleh Basri Sangaji.
"Sammy ingin balas dendam, karena kematian kakak kandungnya tidak pernah diproses hukum secara benar, kami ingin bantu Sammy," ungkap Jaksa Penuntut Umum, Nurhasan Ridwan menirukan keterangan Sevana di persidangan.
Pertimbangan lain, kelima terdakwa hanya membantu ketiga terdakwa utama (Sammy, Emang dan Rais). Karena itu berdasarkan pertimbangan alasan yang meringankan kelima terdakwa, seperti usia yang masih muda dan ada faktor penyesalan dari terdakwa.
Rengga Damayanti-Tempo
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
![R Mulawarman saat memberikan kesaksian pada sidang kasus pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita dengan terdakwa Tommy Soeharto di Arena Pekan Raya Jakarta (PRJ), Rabu, 24 April 2002. [TEMPO/ Amatul Rayyani; Digital Image; 20020402].](/hg/photostock/2005/01/25/s_AR02042402_high_thumb.jpg) |
![Hakim menunjukkan bukti senjata api (pistol) kepada saksi R Mulawarman (kanan), Juan Felix Tampubolon (tengah) dan Tommy Soeharto pada sidang kasus pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita dengan terdakwa Tommy Soeharto di Arena Pekan Raya Jakarta (PRJ), Rabu, 24 April 2002. ( Senjata tersebut diduga merupakan alat yang digunakan R Mulawarman dan Noval Hadad untuk membunuh Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita pada tahun 2000). [TEMPO/ Amatul Rayyani; Digital Image; 20020402].](/hg/photostock/2005/01/25/s_AR02042446_high_thumb.jpg) |
|
|
| Pengadilan Kasus Pembunuhan Syafiuddin
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|