Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Jakarta

Pidana Beragam Bagi Lima Terdakwa Pembantu
Selasa, 10 Mei 2005 | 16:23 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta menuntut pidana berbeda-beda terhadap lima terdakwa kasus terbunuhnya Basri Sangaji: Sevana Rahak Bau, Erwin Lawit Tubu, Koko Rahoi, Rasyid Ranokwai dan Yoppy Iratubun.

Sevana, Koko, dan Yoppy dituntut bersalah secara sah dan meyakinkan. Khusus untuk Erwin dan Rasyid dituntut melakukan pengrusakan kendaraan milik korban (Basri Sangaji). Mereka dinyatakan bersalah melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan, Pasal 170 KUHP pengrusakan kendaraan, serta Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12/ 1991 tentang kepemilikan senjata penikam yo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang tindaka pidana penyertaan.

Karena itu jaksa menjatuhkan pidana kepada Sevana enam tahun penjara, Erwin lima tahun penjara, Koko lima tahun, Rasyid empat tahun dan Yoppy tiga tahun masing-masing pidana penjara telah dipotong dengan masa tahanan sementara di Polda


Pertimbangannya, dari mereka ada yang mengaku tidak mengenal Basri Sangaji. Alasan mereka melakukan pengeroyokan adalah semata-mata karena rasa solidaritas kepada teman mereka, Sammy Key, yang mengaku kakak kandungnya Jhon Key telah dibunuh oleh Basri Sangaji.

"Sammy ingin balas dendam, karena kematian kakak kandungnya tidak pernah diproses hukum secara benar, kami ingin bantu Sammy," ungkap Jaksa Penuntut Umum, Nurhasan Ridwan menirukan keterangan Sevana di persidangan.

Pertimbangan lain, kelima terdakwa hanya membantu ketiga terdakwa utama (Sammy, Emang dan Rais). Karena itu berdasarkan pertimbangan alasan yang meringankan kelima terdakwa, seperti usia yang masih muda dan ada faktor penyesalan dari terdakwa.

Rengga Damayanti-Tempo

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
R Mulawarman saat memberikan kesaksian pada sidang kasus pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita dengan terdakwa Tommy Soeharto di Arena Pekan Raya Jakarta (PRJ), Rabu, 24 April 2002. [TEMPO/ Amatul Rayyani; Digital Image; 20020402]. Hakim menunjukkan bukti senjata api (pistol) kepada saksi R Mulawarman (kanan), Juan Felix Tampubolon (tengah) dan Tommy Soeharto pada  sidang kasus pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita dengan terdakwa Tommy Soeharto di Arena Pekan Raya Jakarta (PRJ), Rabu, 24 April 2002. ( Senjata tersebut diduga merupakan alat yang digunakan R Mulawarman dan Noval Hadad untuk membunuh Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita pada tahun 2000). [TEMPO/ Amatul Rayyani; Digital Image; 20020402].
R Mulawarman
Pengadilan Kasus Pembunuhan Syafiuddin
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Pengacara Basri: "Tuntutan Jaksa Banci"
Tiga Terdakwa Utama Dituntut 10 Tahun Penjara
Pitokey Pembacok Basri Sangaji Hingga Tewas
Karyawan Hotel Mulia Tambahkan Pasal Penyekapan
Assegaf Minta Jaksa Langsung Bacakan Tuntutan
Pengacara Adiguna Yakin Surat Alfons Dipertimbangkan Jaksa
Assegaf Yakin Ada Surat Alfons
Tuntuan Terhadap Pembunuh Basri Sangaji Dimulai
Persidangan Adiguna Sutowo Masuki Tahap Tuntutan
Pembunuh Mahasiswa UI Ditangkap
> selengkapnya...


Website

Kepolisian Negara Republik Indonesia


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< May,2005>>
MSnSl RK JS
01 02 03 04 05 06 07
08 09 10 11 12 13 14
15 16 17 18 19 20 21
22 23 24 25 26 27 28
29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data