|
Cibinong
17 Anggota DPRD Depok Diancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Selasa, 10 Mei 2005 | 15:25 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Cibinong mendakwa 17 mantan anggota DPRD Depok periode 1999-2004 telah melakukan tindak pidana korupsi APBD 2004 sebesar Rp 9,5 miliar dan melanggar peratauran permerintah No.105 tentang tindak pidana korupsi. "Dakwaan primernya pasal 2 sedangkan subsidernya pasal 3. Ancaman hukumnya maksimal 20 tahun," kata Ketua JPU PN Cibinong, Arief Mulyawan, kepada Tempo seusai sidang di Pengadilan Negeri Cibinong, Selasa (10/2).
Arief juga akan menuntut para terdakwa pelanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri No.29 dan Surat Edaran No. 903. "Perbuatan subtansinya adalah menggunakan anggaran belanja sekretaris dewan tidak sesuai peruntukannya. Harusnya untuk barang tapi malah untuk kebutuhan pribadi seperti asuransi dan honor rapat," kata Arief. Padahal menurutnya, honor rapat sudah dianggarkan tersendiri dalam belanja dewan.
Suliyanti Pakpahan-Tempo
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
![Terdakwa kasus korupsi Pertamina dalam proyek pembangunan kilang minyak exor Balongan, Tabrani Ismail memberikan penjelasan kepada hakim ketua dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, 9 Oktober 2003. [TEMPO/Santirta M; K18A/449/2003; 20031009].](/hg/photostock/2005/02/15/s_K18A44903_high_thumb.jpg) |
![Protes mahasiswa UI (Universitas Indonesia) menuntut para koruptor (pelaku korupsi) ditangkap, diadili, dan disita aset-aset dengan memasang foto Ketua DPR, Akbar Tandjung di samping perangkap tikus di depan Istana Presiden, Jakarta, Sabtu, 25 Oktober 2003. [TEMPO/ Santirta M; Digital Image; 20031025].](/hg/photostock/2005/01/18/s_SM03102523_high_thumb.jpg) |
| Tabrani Ismail di PN Jakpus
|
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|