|
Jakarta
Tiga Terdakwa Utama Dituntut 10 Tahun Penjara
Selasa, 10 Mei 2005 | 14:44 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Jaksa Penuntut Umum dalam pembacaan amar tuntutannya melihat tidak adanya unsur perencanaan dari terdakwa, sehingga hanya menuntut pidana penjara selama 10 tahun. Para terdakwa adalah Sammy Key, Emang Refra, dan Rais Texas. Tuntutan pidana dibacakan oleh JPU Nurhasan Ridwan dengan melihat kondisi bukti-bukti dan keterangan saksi yang menyatakan bahwa terdakwa benar-benar bersalah.
Para terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dalam pasal 338 terdapat unsur barang siapa dengan sengaja melakukan pembunuhan dan dipasal 55 tentang delik penyertaan terdakwa terbukti bersalah. Selain itu terdakwa juga dituntut pasal 351 ayat 1 dan 2 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang adanya unsur penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama, terdakwa juga terbukti bersalah. JPU juga menuntut para terakwa melanggar UU darurat pasal 2 ayat 1 dan 2 UU No. 12 tahun 1991. Yaitu tentang penguasaan dan kepemilikan sengaja penikam yang dimiliki secara tidak sah menurut hukum.
Karena itu jaksa berkesimpulan dan memperhitungkan tuntutan pidana yang meringankan dan memberatkan para terdakwa. Hal-hal yang meringankan yaitu, sering terjadinya pertikaian antara dua kelompok marga, keluarga dengan motif balas dendam. Kedua, ada orang lain yang sebenarnya memiliki peran penting dalam pembunuhan ini sekaligus merencanakan namun tidak terindikasi dipengadilan. Ketiga, terdakwa menyesal atas perbuatannya. Keempat, terdakwa masih muda. Hal-hal yang memberatkan yaitu, terdakwa menutup-nutupi pihak lain yang justru merencanakan pembunuhan ini.
Akhirnya jaksa penuntut umum berkesimpulan untuk menuntut dan memutuskan pertama Sammy Key, 25 tahun, Emang Refra, 24 tahun, dan Rais Texas, 24 tahun, secara bersalah dan meyakinkan terhadap tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan serta kepemlikan senjata tajam secara tidak sah. Kedua, menjatuhkan pidana selama 10 tahun dengan dipotong masa tahanan sementara. Ketiga, barang bukti yang berada dipersidangan akan dijadikan barang bukti dalam perkara lain. Keempat, menuntut biaya perkara kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp 5.000.
Setelah selesai membacakan amar tuntutan, majelis hakim yang dipimpin oleh Eddy Joenarto, memberi kesempatan kepada para terdakwa untuk mengadakan pembelaan. Setelah itu, para terdakwa, diantaranya Sammy Key mengatakan akan menyerahkan pembelaan kepada penasihat hukum mereka. Hakim kemudian memberikan waktu 10 hari untuk pembacaan replik dan duplik masing-masing dua hari, namun penasihat hukum yang diwakili oleh Sangat Sidauruk keberatan atas waktu yang ditetapkan hakim.
"10 hari tidak cukup kami minta dua minggu karena ada dua tuntutan," ujar Sangat Sidauruk. Namun hakim tetap bersikeras karena masa tahanan para terdakwa yang sangat singkat. "Kami khawatir para terdakwa akan kabur kalau ditahan lama-lama," ujar Eddy Joenarso.
Rengga Damayanti-Tempo
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
![R Mulawarman saat memberikan kesaksian pada sidang kasus pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita dengan terdakwa Tommy Soeharto di Arena Pekan Raya Jakarta (PRJ), Rabu, 24 April 2002. [TEMPO/ Amatul Rayyani; Digital Image; 20020402].](/hg/photostock/2005/01/25/s_AR02042402_high_thumb.jpg) |
![Hakim menunjukkan bukti senjata api (pistol) kepada saksi R Mulawarman (kanan), Juan Felix Tampubolon (tengah) dan Tommy Soeharto pada sidang kasus pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita dengan terdakwa Tommy Soeharto di Arena Pekan Raya Jakarta (PRJ), Rabu, 24 April 2002. ( Senjata tersebut diduga merupakan alat yang digunakan R Mulawarman dan Noval Hadad untuk membunuh Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita pada tahun 2000). [TEMPO/ Amatul Rayyani; Digital Image; 20020402].](/hg/photostock/2005/01/25/s_AR02042446_high_thumb.jpg) |
|
|
| Pengadilan Kasus Pembunuhan Syafiuddin
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|