|
Jakarta
Pitokey Pembacok Basri Sangaji Hingga Tewas
Selasa, 10 Mei 2005 | 14:24 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Jaksa Penuntut Umum menyebutkan saksi Jamal Sangaji mengakui sempat mengenali Pitokey sebagai orang yang membacok Basri Sangaji hingga tewas. Namun anehnya Pitokey meski pernah menjadi saksi dipemeriksaan kepolisian, tapi tidak pernah diperiksa sebagai saksi di persidangan, apalagi dituntut sebagai terdakwa.
"Jamal Sangaji pernah melihat Pitokey di persidangan pertama di PN Jakarta Selatan sebagai orang yang sama yang melakukan pembacokan di kamar Basri," kata JPU Nurhasan Ridwan, menirukan keterangan Jamal Sangaji dipersidangan, Selasa (10/5).
Fakta lain tentang adanya keterangan saksi dari hotel Kebayoran yang menyebutkan bahwa jumlah tersangka tidak hanya delapan orang, melainkan 15 orang dengan mengendarai empat mobil. Sementara dipersidangan, yang terungkap hanya delapan orang terdakwa dengan dua kendaraan mobil.
Selain itu saksi Jamal Sangaji juga memberatkan posisi terdakwa dengan mengatakan ada unsur balas dendam dalam pembunuhan ini. Namun sayangnya aktor dibalik semua ini tidak pernah terungkap dipersidangan. JPU ketika dimintai keterangan seusai persidangan juga mengaku menyesal atas tidak terungkapnya pihak-pihak lain yang justru merencanakan pembunuhan Basri Sangaji ini. "Sekarang tinggal polisi yang bertugas untuk mengusut pihak lain yang terlibat, yang justru memiliki kepentingan lebih daripada terdakwa," kata Nurhasan.
Rengga Damayanti-Tempo
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
![R Mulawarman saat memberikan kesaksian pada sidang kasus pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita dengan terdakwa Tommy Soeharto di Arena Pekan Raya Jakarta (PRJ), Rabu, 24 April 2002. [TEMPO/ Amatul Rayyani; Digital Image; 20020402].](/hg/photostock/2005/01/25/s_AR02042402_high_thumb.jpg) |
![Hakim menunjukkan bukti senjata api (pistol) kepada saksi R Mulawarman (kanan), Juan Felix Tampubolon (tengah) dan Tommy Soeharto pada sidang kasus pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita dengan terdakwa Tommy Soeharto di Arena Pekan Raya Jakarta (PRJ), Rabu, 24 April 2002. ( Senjata tersebut diduga merupakan alat yang digunakan R Mulawarman dan Noval Hadad untuk membunuh Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita pada tahun 2000). [TEMPO/ Amatul Rayyani; Digital Image; 20020402].](/hg/photostock/2005/01/25/s_AR02042446_high_thumb.jpg) |
|
|
| Pengadilan Kasus Pembunuhan Syafiuddin
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|