|
Jakarta
Karyawan Hotel Mulia Tambahkan Pasal Penyekapan
Selasa, 10 Mei 2005 | 13:53 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Sekitar 15 orang mantan karyawan Hotel Mulia melaporkan penyekapan yang dilakukan pihak security Hotel Mulia ke Polda Metro Jaya. Sebelumnya, mereka sudah melaporkan tindakan itu 1 Maret lalu. Selasa (10/5) ini, mereka akan menambahkan satu pasal tuntutan lagi.
Dalam surat penerimaan laporan No. Pol 623/K/III/2005/SPK Unit I tertanggal 1 Maret lalu hanya dicantumkan tindak pidana fitnah (pasal 311 KUHP) dan perbuatan tidak menyenangkan (pasal 335 KUHP). "Sedangkan tindak pidana yang paling pokok kejadian penyekapan di Hotel Mulia tidak dicantumkan. Jadi hari ini kami akan menambahkan tindak pidana penyekapan yaitu pasal 333 ayat 1," ujar Ines Thioren Sitomorang, dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta.
Peristiwa bermula pada tanggal 24 Februari lalu. "Setelah selesai bekerja, beberapa karyawan dipanggil security dan diintrogasi tiga sampai 29 jam di lantai lima Hotel Mulia," ujar mantan Asisten Manajer The Cafe Hotel Mulia, Ferlin Hasiholan Sinaga.
Sekitar 31 orang karyawan yang terdiri dari kasir, front office, bar, dan pelayan diintrogasi secara terpisah selama tiga hari sejak 24 hingga 26 Februari. Ferlin menuturkan, setiap orang diinterogasi secara terpisah di dalam kamar yang berbeda-beda.
"Intinya, mereka mau mem-PHK kita, tetapi mereka maunya kita mengundurkan diri," tutur Ferlin. Mereka baru bisa keluar dari kamar hotel setelah menandatangani surat pengunduran diri.
Indriani-Tempo
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
![R Mulawarman saat memberikan kesaksian pada sidang kasus pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita dengan terdakwa Tommy Soeharto di Arena Pekan Raya Jakarta (PRJ), Rabu, 24 April 2002. [TEMPO/ Amatul Rayyani; Digital Image; 20020402].](/hg/photostock/2005/01/25/s_AR02042402_high_thumb.jpg) |
![Hakim menunjukkan bukti senjata api (pistol) kepada saksi R Mulawarman (kanan), Juan Felix Tampubolon (tengah) dan Tommy Soeharto pada sidang kasus pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita dengan terdakwa Tommy Soeharto di Arena Pekan Raya Jakarta (PRJ), Rabu, 24 April 2002. ( Senjata tersebut diduga merupakan alat yang digunakan R Mulawarman dan Noval Hadad untuk membunuh Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita pada tahun 2000). [TEMPO/ Amatul Rayyani; Digital Image; 20020402].](/hg/photostock/2005/01/25/s_AR02042446_high_thumb.jpg) |
|
|
| Pengadilan Kasus Pembunuhan Syafiuddin
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|