Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Jakarta

Karyawan Hotel Mulia Tambahkan Pasal Penyekapan
Selasa, 10 Mei 2005 | 13:53 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Sekitar 15 orang mantan karyawan Hotel Mulia melaporkan penyekapan yang dilakukan pihak security Hotel Mulia ke Polda Metro Jaya. Sebelumnya, mereka sudah melaporkan tindakan itu 1 Maret lalu. Selasa (10/5) ini, mereka akan menambahkan satu pasal tuntutan lagi.

Dalam surat penerimaan laporan No. Pol 623/K/III/2005/SPK Unit I tertanggal 1 Maret lalu hanya dicantumkan tindak pidana fitnah (pasal 311 KUHP) dan perbuatan tidak menyenangkan (pasal 335 KUHP). "Sedangkan tindak pidana yang paling pokok kejadian penyekapan di Hotel Mulia tidak dicantumkan. Jadi hari ini kami akan menambahkan tindak pidana penyekapan yaitu pasal 333 ayat 1," ujar Ines Thioren Sitomorang, dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta.

Peristiwa bermula pada tanggal 24 Februari lalu. "Setelah selesai bekerja, beberapa karyawan dipanggil security dan diintrogasi tiga sampai 29 jam di lantai lima Hotel Mulia," ujar mantan Asisten Manajer The Cafe Hotel Mulia, Ferlin Hasiholan Sinaga.

Sekitar 31 orang karyawan yang terdiri dari kasir, front office, bar, dan pelayan diintrogasi secara terpisah selama tiga hari sejak 24 hingga 26 Februari. Ferlin menuturkan, setiap orang diinterogasi secara terpisah di dalam kamar yang berbeda-beda.

"Intinya, mereka mau mem-PHK kita, tetapi mereka maunya kita mengundurkan diri," tutur Ferlin. Mereka baru bisa keluar dari kamar hotel setelah menandatangani surat pengunduran diri.

Indriani-Tempo

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
R Mulawarman saat memberikan kesaksian pada sidang kasus pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita dengan terdakwa Tommy Soeharto di Arena Pekan Raya Jakarta (PRJ), Rabu, 24 April 2002. [TEMPO/ Amatul Rayyani; Digital Image; 20020402]. Hakim menunjukkan bukti senjata api (pistol) kepada saksi R Mulawarman (kanan), Juan Felix Tampubolon (tengah) dan Tommy Soeharto pada  sidang kasus pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita dengan terdakwa Tommy Soeharto di Arena Pekan Raya Jakarta (PRJ), Rabu, 24 April 2002. ( Senjata tersebut diduga merupakan alat yang digunakan R Mulawarman dan Noval Hadad untuk membunuh Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita pada tahun 2000). [TEMPO/ Amatul Rayyani; Digital Image; 20020402].
R Mulawarman
Pengadilan Kasus Pembunuhan Syafiuddin
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Pitokey Pembacok Basri Sangaji Hingga Tewas
Assegaf Minta Jaksa Langsung Bacakan Tuntutan
Pengacara Adiguna Yakin Surat Alfons Dipertimbangkan Jaksa
Assegaf Yakin Ada Surat Alfons
Tuntuan Terhadap Pembunuh Basri Sangaji Dimulai
Persidangan Adiguna Sutowo Masuki Tahap Tuntutan
Pembunuh Mahasiswa UI Ditangkap
Narapidana Bunuh Teman Satu Sel
Jabatan Duta Besar Nurhadi Terancam Dicabut
Sidang Basri Sangaji Kembali Ditunda
> selengkapnya...


Website

Kepolisian Negara Republik Indonesia


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< May,2005>>
MSnSl RK JS
01 02 03 04 05 06 07
08 09 10 11 12 13 14
15 16 17 18 19 20 21
22 23 24 25 26 27 28
29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data