Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Jakarta

Bekas Karyawan Hotel Mulia Laporkan Penyekapan
Selasa, 10 Mei 2005 | 13:42 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Sekitar 15 orang bekas karyawan Hotel Mulia melaporkan penyekapan yang dilakukan oleh pihak pengamanan (security) Hotel Mulia ke Polda Metro Jaya. Sebelumnya mereka sudah melaporkan tindakan fitnah dan perbuatan tidak menyenangkan 1 Maret lalu.

Dalam surat penerimaan laporan No. Pol 623/K/III/2005/SPK Unit I tertanggal 1 Maret lalu hanya dicantumkan tindak pidana fitnah (pasal 311 KUHP) dan perbuatan tidak menyenangkan (pasal 335 KUHP).

"Sedangkan tindak pidana yang paling pokok, kejadian penyekapan di Hotel Mulia, tidak dicantumkan. Jadi hari ini kami akan menambahkan tindak pidana penyekapan yaitu pasal 33 ayat 1," ujar Ines Thioren Sitomorang dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Selasa (10/5).

Peristiwa bermula pada tanggal 24 Februari lalu. "Setelah selesai bekerja, beberapa karyawan dipanggil security dan diinterogasi 3 hingga 29 jam di lantai lima Hotel Mulia," ujar bekas Asisten Manajer The Cafe Hotel Mulia, Ferlin Hasiholan Sinaga.

Sekitar 31 orang karyawan yang terdiri dari kasir, front office, bar, dan pelayan diinterogasi secara terpisah selama tiga hari sejak 24 hingga 26 Februari. Ferlin menuturkan, setiap orang diinterogasi secara terpisah dalam kamar yang berbeda-beda.

"Intinya mereka mau mem-PHK kita, tetapi mereka maunya kita mengundurkan diri," tutur Ferlin. Ke-31 karyawan tersebut baru bisa keluar dari kamar hotel setelah menandatangani surat pengunduran diri.

Di dalam kamar tersebut, para karyawan juga dituduh telah menggelapkan uang berupa bon pembayaran yang tidak dibayarkan kepada kasir tanpa adanya bukti-bukti jelas yang diperlihatkan. "Sampai sekarang belum ada bukti, bill yang mana itu yang digelapkan, tanggal berapa. Buktinya tidak ada, hanya omongan saja," ungkap Ferlin.

Ferlin yang sudah delapan tahun bekerja di hotel tersebut mengaku hanya mendapatkan uang Rp 15 juta. Demikian pula dengan Mardianto Yuliono, 40 tahun, mantan kasir yang sudah bekerja di tempat itu selama delapan tahun hanya mendapatkan Rp 2,7 juta. Padahal setiap bulannya ia mendapatkan Rp 2,5 juta.

Mereka tidak terima dengan cara pemberhentian yang dipaksakan, karena mereka mengaku bekas karyawan hotel akan kesulitan apabila ingin bekerja di hotel lagi, meskipun hotelnya berbeda. "Untuk melamar ke hotel lagi susah, sepertinya ada kesepakatan antar-hotel," aku Mardianto yang sampai saat ini belum bekerja.

indriani

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Protes karyawan PT TVM Indonesia dan anak mereka dengan poster bertuliskan Mak kapan demo selesai adik kangen sama emak, masa emak nginap terus di Departemen Tenaga Kerja, Jakarta, 02/04/01 [Koran TEMPO/ Amatoel Rayyani; K1A/175/2001; 20010508]. Protes karyawan PT TVM Indonesia dan anak mereka dengan poster bertuliskan mama papa susu adik kok diganti tajin, mana jatah susunya sudang 1 bulan tidak minum susu ... dll di Departemen Tenaga Kerja, Jakarta, 02/04/01 [Koran TEMPO/ Amatoel Rayyani; K1A
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Hotel Mercure Accor Ancol Tutup 575 Pekerja Terlantar
Karyawan Texmaco Demo ke Depkeu
Aksi Damai Sambut Hari Buruh Internasional
Buruh Sukoharjo Peringati Hari Buruh 1 Mei
Manajemen Panasonic Berikan Bonus
Karyawan Panasonic Masih Mogok
Eksekusi Gagal, Karyawan Texmaco Kepung Pengadilan
Mantan Wartawan Bernas Menangkan Gugatan
Ratusan Karyawan Minta Polisi Usir Preman di Pabrik Texmaco
Dipecat PT.KAI, 171 Satpam Stasiun Gambir Akan Demo
> selengkapnya...


Referensi

Masalah Buruh-Pengusaha Belum Terpecahkan, Pengangguran Terus Bertambah
Istilah-istilah di Ketenagakerjaan
Kompromi Ketenagakerjaan Itu Jadi Undang Undang
UU No. 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Kentenagakerjaan
UU No.2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
> selengkapnya...

Website

Depnakertrans
International Labour Organization
Asosiasi Pengusaha Indonesia


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< May,2005>>
MSnSl RK JS
01 02 03 04 05 06 07
08 09 10 11 12 13 14
15 16 17 18 19 20 21
22 23 24 25 26 27 28
29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data