|
Metro
17 Mantan Anggota DPRD Depok Jalani Sidang Pertama
Selasa, 10 Mei 2005 | 10:53 WIB
TEMPO Interaktif, Cibinong:17 anggota DPRD periode 1999-2004 yang diduga melakukan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok tahun 2002 sebesar Rp 9,5 miliar menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Kabupaten Bogor, Selasa (10/5).
Sidang yang dipimpin langsung Ketua PN Cibinong Andi Samsan Nganro itu dibagi dalam dua tahap. Pertama, pembacaan dakwaan terhadap tiga mantan pemimpin DPRD, yakni Sutadi dari Fraksi PDIP, Naming D. Bothin (Partai Golkar), dan Hasbullah Rahmat (PAN). Dua nama terakhir masih aktif sebagai anggota dewan.
Tahap ke dua adalah pembacaan dakwaan terhadap 14 mantan panitia anggaran, diantaranya Bambang Sutopo (PKS), Bambang Prihanto (PAN), Rafie Achmad (PPP), dan Ratna Nuriana (Golkar).
Di luar gedung pengadilan, puluan pemuda dari Angkatan Muda Partai Golkar, Forkabi, dan beberapa LSM melakukan demonstrasi. Mereka mengacungkan poster dan spanduk meminta pengadilan membebaskan terdakwa dari seluruh tuduhan.
"Kalau perlu kita mogok makan sampai wakil-wakil kami dibebaskan," teriak koordinator pemuda Akbar Husein.
Anggota DPRD dari Fraksi Golkar, Babay Suhaeni, juga ikut melakukan orasi. Menurut Babay, teman-temannya tidak bersalah dijerat dengan PP 110 karena PP itu sudah di judicial review. "Kejadian ini karena kesalahan sistem di Indonesia, bukan kesengajaan mereka," kata Babay bersemangat. Suliyanti
INDEKS BERITA LAINNYA :
|