|
Jakarta
Tiga Nama Diduga Terlibat Kasus Izin Taksi Palsu
Jum'at, 06 Mei 2005 | 21:36 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Badan Pengawas Daerah (Bawasda) DKI Jakarta telah mengantongi 3 nama yang harus bertanggung jawab atas terbitnya izin 300 unit taksi Primer. Pemegang izin taksi PT Primer Metro Transindo, diketahui menggunakan tanda tangan palsu Wakil Gubernur Fauzi Bowo.
Nama-nama itu adalah Abdul Hakim mantan pegawai Dinas Perhubungan kini telah pensiun, Kepala Subdinas Bina Usaha Angkutan Jalan Bambang Gardjito, dan Kepala Subagian Biro Ekonomi Daerah. “Tiga prang ini yang bertanggung jawab. Kami akan laporkan ke Polda untuk proses hukumnya karena terkait dengan pemalsuan,”ujar Kepala Bawasda Firman Hutajulu kepada wartawan, Jumat (5/5).
Firman menegaskan, Bambang Gardjito seharusnya meyakini keaslian surat bernomor 2938.1.811.32 tertangal 8 Oktober 2003 yang memberi izin 300 taksi Primer.
karena tidak meneliti keaslian tanda tangan, Bambang dipersalahkan. “Karena itu dia bertanggung jawab. Tapi bukan tugasnya memeriksa keaslian SK Gubernur,” tukasnya.
Kepala Dinas Perhubungan Rustam Effendi mengaku, masalah pemalsuan tanda tangan sudah sering terjadi. Hanya saja, pemerintah kurang tanggap terhadap masalah pemalsuan. “Mestinya segera diusut," katanya.
Ia mengatakan, saat ini masih tersedia 2.165 kapasitas taksi di DKI. Tapi, pemberian izin ditangguhkan menunggu kesepakatan dengan pemerintah daerah tetangga Provinsi DKI Jakarta.
Badriah-Tempo
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|