|
Jakarta
Pegawai Dishub DKI Catut Tandatangan Wagub
Rabu, 04 Mei 2005 | 20:11 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Dedet Sukandar memastikan bahwa pemalsu izin prinsip pengusahaan 300 Taksi dengan mencatut tanda tangan Wakil Gubernur Fauzi Bowo adalah pegawai Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
"Indikasinya kuat mengarah ke Dishub,"ujarnya Rabu (4/5). Namun Dedet belum mau menyebutkan nama pegawai tersebut.
Indikasi itu, berdasarkan laporan Kepala Sub Dinas KIR Dinas Perhubungan DKI Bambang Gardjito yang mengaku menerima Surat bernomor 2938/-1.811.32 tertanggal 8 Oktober 2003 yang memberikan izin kepada PT. Primer Metro Transindo beralamat di Komplek Gading Bukit Indah Blok K/24 untuk 300 unit kendaraan yang ditanda tangani Fauzi Bowo.
Tanpa melakukan klarifikasi, Dishub menindaklanjuti surat itu dengan menerbitkan izin operasional 50 taksi dari 300 taksi yang dimintakan izinnya. Sisanya dipertimbangkan kemudian. Bambang mengaku surat itu merupakan tindak lanjut laporan Kepala Dishub bernomor 1982/-1.811.32 tertanggal 27 Agustus 2003.
Dalam surat itu, Dishub meminta agar Wagub berkenan menyampaikan konsep verbal izin pengusahaan taksi. Anehnya, berdasarkan pengecekan ke Tata Usaha Wagub, laporan Kepala Dishub tertanggal 27 Agustus 2003 dan perbal persetujuan PT. Primer Metro Transindo tidak pernah tercatat sebagai surat masuk di Tata Usaha Wagub DKI.
Dishub DKI sendiri merasa tidak mengeluarkan izin operasional angkutan taksi dan menunggu hasil penyidikan dugaan pemalsuan surat itu. Namun terdapat surat di Biro Umum yang hampir identik dengan surat izin operasional taksi yaitu surat bernomor 2938/-1.711.5 tanggal 13 Oktober 2003. Namun surat ini menyangkut pembaharuan SIPPT sesuai surat Biro Umum Nomor 38/-1.711.534 tanggal 11 Januari 2005.
Pihak PT. Primer Metro Transindo sendiri tetap menuntut agar diberikan izin operasional angkutan taksi yang masih tersisa sebanyak 250 unit karena merasa tidak mengetahui surat persetujuan izin taksi palsu. Taksi dengan merk Taksi Primer itu telah beroperasi sebanyak 30 buah.
Dimintai tanggapannya tentang pemeriksaan staf Biro Hukum Pemda DKI Jakarta Budi Hartono, Dedet menegaskan bahwa pemeriksaan itu terkait dengan kronologi terungkapnya pemalsuan tanda tangan Fauzi Bowo untuk izin prinsip Taksi. "Pak Fauzi pun akan diperiksa dan akan diminta tanda tangan 10 kali untuk memastikan bahwa tanda tangan yang tertera di surat itu benar palsu,"ujar Dedet.
Badriah
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|