|
Anggota Keluarga TKI Dilarang Menjemput
Pengusaha Angkutan dan Pedagang di Terminal TKI Resah
Selasa, 03 Mei 2005 | 14:01 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Tangerang –Rencana Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) melarang keluarga menjemput tenaga kerja Indonesia yang baru datang di terminal tiga mulai 15 Mei, ditentang para pemilik angkutan dan pedagang yang biasa mangkal di sana.
"Pemerintah tidak punya hak melarang keluarga menjemput TKI, itu melanggar hak asasi manusia," ujar salah seorang sopir mobil sewaan yang akan mengangkut keluarga seorang TKI dari Sukaraja Sukabumi saat ditemui Tempo, Selasa (3/5.
Sebelum mengambil keputusan, kata dia, semestinya pemerintah mengkaji dulu dampaknya. Sebab, hal itu akan membuat ribu orang kehilangan pekerjaan di tengah ketidakmampuan pemerintah menyediakan lapangan kerja bagi rakyatnya.
Menurut sopir yang tak mau disebut namanya itu, angkutan milik masyarakat untuk melayani keperluan keluarga menjemput TKI jumlahnya lebih dari 1.000 kendaraan berbagai jenis. Tarif untuk mengangkut dari Sukaraja, Sukabumi ke terminal tiga selama 12 jam pertama mencapai Rp 400 ribu. Kalau daerahnya jauh, misalnya ke wilayah Jawa Timur atau Nusa Tenggara Barat bisa mencapai Rp 2 juta.
Sejumlah pedagang di terminal tiga yang ditemui Tempo juga berharap pemerintah meninjau ulang keputusan itu. Sebab, jumlah pedagang kecil, terutama makanan dan minuman, jumlahnya cukup banyak. Namun, mereka tidak keberatan jika para pedagang ditertibkan agar kondisi terminal tidak terlihat kumuh. "Harusnya jangan dilarang tetapi diatur saja," ujar Yanto salah seorang pedagang minuman.
Pria asal Palembang ini mengaku, resah dengan rencana pemerintah itu karena untuk mencari usaha baru tidak gampang. Ibu Nining yang berjualan makanan bahkan mengaku sudah didata oleh pengelola bandara. "Maunya kami bisa berdagang terus disini. Mau kemana lagi susah cari pekerjaan," kata wanita asal Rawa Bokor itu. Joniansyah
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|