|
Soal Izin Taksi Primer
Tanda Tangan Wagub DKI Dipalsu
Selasa, 03 Mei 2005 | 06:37 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Izin operasional taksi Primer bermasalah. Pasalnya, perusahaan taksi PT Primer Metro Transindo yang mendapat izin pada Oktober 2003 silam dari Wakil Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo, ternyata tanda tangannya palsu. Izin pengadaan sebanyak 300 unit taksi Primer terancam tidak dipenuhi seluruhnya. “Tanda tangan saya tidak seperti itu dan tidak pernah seperti itu,”ujar Fauzi Bowo kepada wartawan, Senin (2/5).
Wakil Gubernur mengungkapkan, kasus ini terkuak berkat temuan Biro Administrasi Perekonomian DKI pada Maret lalu. Saat itu, kantor biro tengah mengevaluasi izin prinsip usaha angkutan taksi yang hendak dibatasi. “Kami heran ada izin taksi yang baru keluar. Padahal (saat itu) kami menunda pemberian izin karena menunggu kesepakatan antara pemerintah DKI dengan pemerintah daerah sekitar Jakarta,” ujar Fauzi.
Jumlah perusahaan berikut armada taksi di Ibu Kota, kata Fauzi, sudah membuldak. Tapi, permohonan izin terus mengalir. Salah satunya taksi Primer yang beralamat di Kompleks Gading Bukit Indah K/24, Jakarta Utara. Yang membuat Fauzi kaget, surat izin No. 2938/-1.811.32 tertanggal 8 Oktober 2003 tidak terdaftar di Biro Umum Provinsi DKI. “Serta ada kejanggalan dalam redaksi. Terkesan tanggal 8 Oktober 2003 diperbarui,” ungkapnya.
Fauzie menambahkan, kasus ini telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Sejumlah saksi, katanya, sudah diperiksa sejak 8 April 2005. “Saya juga minta Bawasda (Badan Pengawas Daerah) menginvestigasi kasus ini,” pintanya. Bawasda, kata dia, sudah bergerak dengan memanggil sejumlah orang yang berhubungan dengan pembuatan surat izin taksi. “Saya tidak menyebut Dinas Perhubungan diperiksa lo…,” sergahnya menjawa pertanyaan kemungkinan keterlibatan orang dalam Dinas Perhubungan.
Kepala Subdinas Uji Kendaraan Dinas Perhubungan DKI Bambang Gardjito menjelaskan, surat izin taksi Primer diterima dari seorang staf Dinas Perhubungan pada 27 Agustus 2003. Dalam surat disebutkan, dinas meminta Wakil Gubernur DKI menerbitkan izin pengusahaan taksi Primer. Anehnya, bagian tata usaha wakil gubernur tidak pernah memcatat surat itu masuk. “Saya menganut azas praduga tidak bersalah. Saya tidak mau mencurigai orang luar,” tutur Fauzi.
Sementara itu, Ketua Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) DKI Herry Rotty mengatakan, kasus pemalsuan tanda tangan menjadi urusan pemerintah. “Kami selaku pengusaha tetap berpatokan pada prosedur dan terbitnya surat izin. Karena itu, pengadaan 300 taksi harus tetap berlaku,” ujar Herry pada Tempo semalam
Menurutnya, pengusaha taksi Primer memang anggota Organda DKI. Upaya yang ditempuh untuk mendapatkan izin taksi sudah benar. “Kami ikut memperjuangkan,” katanya. Taksi Primer yang sudah beroperasi, katanya, baru 30 unit dari 50 armada pada tahap pertama realisasi. Dengan berpegang pada legalitas prosedur, hemat Herry, pemerintah DKI tidak bisa membatalkan surat keputusannya secara sepihak. “Kami berharap pemerintah konsisten dengan memberi izin 300 unit taksi Primer,” ujarnya.
Badriah/Elik-Tempo
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|