Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Soal Izin Taksi Primer

Tanda Tangan Wagub DKI Dipalsu
Selasa, 03 Mei 2005 | 06:37 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Izin operasional taksi Primer bermasalah. Pasalnya, perusahaan taksi PT Primer Metro Transindo yang mendapat izin pada Oktober 2003 silam dari Wakil Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo, ternyata tanda tangannya palsu. Izin pengadaan sebanyak 300 unit taksi Primer terancam tidak dipenuhi seluruhnya. “Tanda tangan saya tidak seperti itu dan tidak pernah seperti itu,”ujar Fauzi Bowo kepada wartawan, Senin (2/5).

Wakil Gubernur mengungkapkan, kasus ini terkuak berkat temuan Biro Administrasi Perekonomian DKI pada Maret lalu. Saat itu, kantor biro tengah mengevaluasi izin prinsip usaha angkutan taksi yang hendak dibatasi. “Kami heran ada izin taksi yang baru keluar. Padahal (saat itu) kami menunda pemberian izin karena menunggu kesepakatan antara pemerintah DKI dengan pemerintah daerah sekitar Jakarta,” ujar Fauzi.

Jumlah perusahaan berikut armada taksi di Ibu Kota, kata Fauzi, sudah membuldak. Tapi, permohonan izin terus mengalir. Salah satunya taksi Primer yang beralamat di Kompleks Gading Bukit Indah K/24, Jakarta Utara. Yang membuat Fauzi kaget, surat izin No. 2938/-1.811.32 tertanggal 8 Oktober 2003 tidak terdaftar di Biro Umum Provinsi DKI. “Serta ada kejanggalan dalam redaksi. Terkesan tanggal 8 Oktober 2003 diperbarui,” ungkapnya.

Fauzie menambahkan, kasus ini telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Sejumlah saksi, katanya, sudah diperiksa sejak 8 April 2005. “Saya juga minta Bawasda (Badan Pengawas Daerah) menginvestigasi kasus ini,” pintanya. Bawasda, kata dia, sudah bergerak dengan memanggil sejumlah orang yang berhubungan dengan pembuatan surat izin taksi. “Saya tidak menyebut Dinas Perhubungan diperiksa lo…,” sergahnya menjawa pertanyaan kemungkinan keterlibatan orang dalam Dinas Perhubungan.

Kepala Subdinas Uji Kendaraan Dinas Perhubungan DKI Bambang Gardjito menjelaskan, surat izin taksi Primer diterima dari seorang staf Dinas Perhubungan pada 27 Agustus 2003. Dalam surat disebutkan, dinas meminta Wakil Gubernur DKI menerbitkan izin pengusahaan taksi Primer. Anehnya, bagian tata usaha wakil gubernur tidak pernah memcatat surat itu masuk. “Saya menganut azas praduga tidak bersalah. Saya tidak mau mencurigai orang luar,” tutur Fauzi.

Sementara itu, Ketua Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) DKI Herry Rotty mengatakan, kasus pemalsuan tanda tangan menjadi urusan pemerintah. “Kami selaku pengusaha tetap berpatokan pada prosedur dan terbitnya surat izin. Karena itu, pengadaan 300 taksi harus tetap berlaku,” ujar Herry pada Tempo semalam

Menurutnya, pengusaha taksi Primer memang anggota Organda DKI. Upaya yang ditempuh untuk mendapatkan izin taksi sudah benar. “Kami ikut memperjuangkan,” katanya. Taksi Primer yang sudah beroperasi, katanya, baru 30 unit dari 50 armada pada tahap pertama realisasi. Dengan berpegang pada legalitas prosedur, hemat Herry, pemerintah DKI tidak bisa membatalkan surat keputusannya secara sepihak. “Kami berharap pemerintah konsisten dengan memberi izin 300 unit taksi Primer,” ujarnya.

Badriah/Elik-Tempo

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Protes aktifis Forkot menentang/ menolak kenaikan  harga BBM dengan poster bertuliskan  BBM naik, harga-harga melambung, Jakarta, 2 April 2001 [Koran TEMPO/ Arie Basuki; K1A/096/2001; 20010425]. Protes aktifis Forkot menentang/ menolak kenaikan harga BBM dengan spanduk bertuliskan  Tolak kenaikan BBM, Jakarta, 2 April 2001 [Koran TEMPO/ Arie Basuki; K1A/096/2001; 20010425].
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

DKI Diminta Ikut Awasi Distribusi Minyak Subsidi
Banten Serahkan Sengketa Kepulauan Seribu ke Pemerintah Pusat
Inul Ngebor di Malaysia
Banten Hentikan Upaya Ambil Alih 22 Pulau
Caltex Minta Insentif dari Pemerintah
Kelangkaan Minyak Tanah di Jambi Akibat Kurang Kuota
Asumsi Harga Minyak Akan Diubah
Presiden Klaim Mayoritas Rakyat Memahami Pencabutan Subsidi BBM
Menteri: Perbatasan Singapura Rawan Penyelundupan
Organisasi Kekerabatan Indonesia-Singapura Terbentuk
> selengkapnya...


Referensi

Negara Berpagar Belasan Ribu Pulau
Ladang Minyak yang Diperebutkan Dua Negara
Babak Baru Sengketa Negeri Serumpun
Pulau-pulau kecil
Inpres No. 5 Tahun 2000 tentang Koordinasi Penanggulangan Masalah Penyalahgunaan Pada Penyediaan dan Pelayanan Bahan Bakar Minyak.
Keppres No. 86/2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian BBM

Website

Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral
Organization of the Petroleum Exporting Countries (OPEC)
PT Pertamina


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< May,2005>>
MSnSl RK JS
01 02 03 04 05 06 07
08 09 10 11 12 13 14
15 16 17 18 19 20 21
22 23 24 25 26 27 28
29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data