Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Depok

Pembangunan SPBU Dekat Pipa Gas Diminta Stop
Senin, 02 Mei 2005 | 13:45 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Kepala Dinas Tata Kota dan Bangunan Kota Depok, Utuh Karang Topanesa, menyatakan telah mengirimkan surat kepada Mulyono, pemilik stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Jalan Gas Alam Kelurahan Sukatani, Kecamatan Cimanggis, Depok, hari ini, Senin (2/5). "Kami meminta kegiatan pembangunan SPBU dihentikan untuk sementara. Tapi bukan SP4," kata Utuh.

Surat perintah penghentian pekerjaan pembangunan (SP4), menurut Utuh, diberikan pada bangunan yang melanggar ketentuan teknis atau tidak memiliki izin mendirikan bangunan. "SPBU itu telah menempuh dan memiliki semua prosedur perizinan seperti IMB, Izin Pemanfaatan Ruang (IPR), dan site plan. Hanya menunggu rekomendasi teknis dari Pertamina saja," ujarnya.

Mulai besok, Utuh akan mengirimkan tim pengawasan dan pengendalian untuk memastikan proses konstruksi dihentikan. "Kalau masih berjalan, akan kami tegur," kata Utuh lagi.

Ia mengirimkan surat itu atas desakan DPRD Kota Depok yang menyatakan pembangunan SPBU itu melanggar Peraturan Daerah No. 18 tahun 2003 Tentang Garis Sempadan yang menyatakan jarak bangunan dari dinding luar pipa gas adalah 50 meter. Sedangkan jarak SPBU ke pipa gas berukuran 24 inci hanya 39 meter.

Selain itu, jalan keluar masuk SPBU melewati pipa gas berukuran 6 inci. Padahal, ada papan peringatan dari Pertamina yang melarang tanah di atas pipa itu dilalui kendaraan berat.

Suliyanti

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Oli Mesran Kaleng, Jakarta,  9 Juni 2000. [TEMPO/ Robin Ong; 30d/116/2000; 2000/06/22]. Penutupan injeksi TEL ( Tetra Ethyline Lead) atau injeksi timbal kilang minyak Sarana Injeksi Tbk, di kilang pemurnian minyak Pertamina Unit Pengolahan (UP) VI Balongan, Indramayu, Jawa Barat , 15 Juni 2001 [Koran TEMPO/ Mustafa Ismail; K2A/108/2001; 2001
Oli Mesran
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Pertamina Tak Boleh Beli Dolar di Pasar
Pertamina Ikut Guncang Rupiah
Pemerintah Bahas Kebutuhan Dolar Pertamina
DPRD Depok Minta Pembangunan SPBU Dihentikan
Pemerintah Pastikan Penuhi Suplai Gas Pabrik Pupuk
Pertamina Kesulitan Mendapatkan LNG
Pertamina Kembali Akan Naikkan Harga Pertamax dan Pertamax Plus
KPPU Tidak Bawa Berkas, Sidang Ditunda
BPK Akan Audit Pemasok dan Distributor BBM
Polisi Tetap Segel SPBU Pengoplos BBM
> selengkapnya...


Referensi

Kasus Korupsi Prioritas Kerja 100 Hari Polri
UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Migas

Website

PT Pertamina


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Wanda Hamidah Sibuk Seleksi Proposal
Indonesian Gilas Kamboja
Pemerintah Tolak Audit Pembangkit PLN
Gratis BBM Setahun dari Chevrolet
Adu Mahir Observasi Bintang

<< May,2005>>
MSnSl RK JS
01 02 03 04 05 06 07
08 09 10 11 12 13 14
15 16 17 18 19 20 21
22 23 24 25 26 27 28
29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data