|
Depok
Pembangunan SPBU Dekat Pipa Gas Diminta Stop
Senin, 02 Mei 2005 | 13:45 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Kepala Dinas Tata Kota dan Bangunan Kota Depok, Utuh Karang Topanesa, menyatakan telah mengirimkan surat kepada Mulyono, pemilik stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Jalan Gas Alam Kelurahan Sukatani, Kecamatan Cimanggis, Depok, hari ini, Senin (2/5). "Kami meminta kegiatan pembangunan SPBU dihentikan untuk sementara. Tapi bukan SP4," kata Utuh.
Surat perintah penghentian pekerjaan pembangunan (SP4), menurut Utuh, diberikan pada bangunan yang melanggar ketentuan teknis atau tidak memiliki izin mendirikan bangunan. "SPBU itu telah menempuh dan memiliki semua prosedur perizinan seperti IMB, Izin Pemanfaatan Ruang (IPR), dan site plan. Hanya menunggu rekomendasi teknis dari Pertamina saja," ujarnya.
Mulai besok, Utuh akan mengirimkan tim pengawasan dan pengendalian untuk memastikan proses konstruksi dihentikan. "Kalau masih berjalan, akan kami tegur," kata Utuh lagi.
Ia mengirimkan surat itu atas desakan DPRD Kota Depok yang menyatakan pembangunan SPBU itu melanggar Peraturan Daerah No. 18 tahun 2003 Tentang Garis Sempadan yang menyatakan jarak bangunan dari dinding luar pipa gas adalah 50 meter. Sedangkan jarak SPBU ke pipa gas berukuran 24 inci hanya 39 meter.
Selain itu, jalan keluar masuk SPBU melewati pipa gas berukuran 6 inci. Padahal, ada papan peringatan dari Pertamina yang melarang tanah di atas pipa itu dilalui kendaraan berat.
Suliyanti
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|