|
Bekasi
Dewan Panggil Pengembang Giant
Jum'at, 29 April 2005 | 11:43 WIB
TEMPO Interaktif, Bekasi:Komisi B DPRD Kota Bekasi akan memanggil pengembang Mega Bekasi Hypermall (Giant Hypermarket) di Jalan Ahmad Yani, Bekasi, untuk menindaklanjuti pengaduan pedagang ritel yang berbisnis di pusat bisnis itu.
"Kami akan panggil pengembangnya," kata Sekretaris Komisi B, Muhamad Hasyim Affandy, hari ini (29/4).
Beberapa waktu lalu, kata Affandy, pedagang ritel yang menjadi korban luapan air Kali Bekasi yang menggenangi lantai dasar Mega Bekasi Hypermall mengadu ke Dewan dan meminta Dewan mendorong pengelola Hypermall memberi kepastian ganti rugi materi atas kerusakan barang.
Kepada Dewan, pedagang juga mengadu, selama ini tertipu promosi yang disampaikan pengembang, PT Karsindo, yang menyatakan propertinya bebas dari banjir.
Setelah mendapat pengaduan itu, Komisi B, segera memanggil pengembang. Pada saat pemanggilan, Dewan akan meminta pengembang mempresentasikan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan perizinan bebas banjir dan izin lokasi yang dimiliki pengembang.
Affandy membantah, sikap Dewan selama ini hanya berdiam diri melihat banyaknya lokasi pusat bisnis yang menyalahi lokasi peruntukan. Sehingga, ketika pusat perbelanjaan itu berdiri, banjir selalu datang, dan terutama yang menjadi korban adalah lokasi bisnis itu, seperti Hypermall itu.
Siswanto
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|