|
Tangerang
Polisi Tangkap Pembuat Uang Palsu
Jum'at, 29 April 2005 | 11:27 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Kepolisian Resort Kabupaten Tangerang menangkap tiga pelaku pembuat sekaligus pengedar uang palsu yang beroperasi di Tangerang. Mereka, Budi Hermanto, 30 tahun, Yuliardi, 25 tahun, dan Nardi, 57 tahun, diringkus dirumah kontrakannya dikampung Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Kamis (28/4), pukul 11.00 WIB.
Polisi merilis soal penangkapan ini kepada wartawan Jumat (29/4). Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita 1.460 lembar uang palsu yang belum dipotong dan uang pecahan 50 ribuan sebesar Rp 5 juta yang sudah digunting dan siap edar, satu unit komputer dan mesin printer, tiga botol tiner, screen gambar, dan satu paket alat sablon.
Kapolres Kabupaten Tangerang, AKBP Rusdi Hendiaman mengatakan, penangkapan para pengedar dan pembuat uang palsu yang telah beroperasi selama enam bulan ini atas laporan masyarakat dan pedagang kaki lima yang banyak mendapatkan uang palsu ini.
Para tersangka akan didelik pasal 244 KUHP tentang pengederan uang palsu. Sampai saat ini, para tersangka masih diperiksa di Polres Kabupaten Tangerang.
Joniansyah-Tempo
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|