|
Jakarta
90 Persen Rumah Pondokan Tak Berizin
Kamis, 28 April 2005 | 04:25 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Dari 5000 rumah pondokan yang berada di Jakarta Timur diperkirakan hanya 10 persennya yang mempunyai izin. Kepala seksi pemukiman Suku Dinas Perumahan Jakarta Timur M. Ma'mun mengatakan sebagian besar masyarakat yang memiliki rumah pondokan enggan mengurus izin karena tidak mengerti prosedurnya. "Padahal pengurusan izin ini sederhana dan gratis," kata Ma'mun.
Pemilik rumah pondokan yang memiliki izin ini akan berkesempatan untuk mendapat rekomendasi dari Suku Dinas Perumahan Jakarta Timur bila mereka ingin mengajukan pinjaman ke bank untuk mengembangkan usahanya. "Sampai saat ini baru ada tiga rumah pondokan yang meminjam ke bank dengan rekomedasi sudin perumahan," ujarnya.
Sebenarnya, dia menambahkan, ada sanksi bagi rumah pondokan yang tidak memiliki izin. "Mereka bisa disegel." Namun hal tersebut sampai saat ini masih belum dilakukan karena masih dalam tahap persuasif.
Tahun ini, kata dia, prioritas masih untuk pendataan rumah pondokan dan sosialisasi peraturan. Kelima kelurahan yang akan didata yaitu Ceger, Rawa Terate, Tengah, Cipinang Melayu dan Kayu Putih. Sementara sosialisasi akan dilakukan di Kelurahan Cakung Barat, Ciracas, Utan Kayu Utara, Cawang dan Jati.
Pendataan akan bekerja sama dengan RT, RW dan Lurah setempat. "Dan tentunya dengan pemilik pondokan itu sendiri," tambahnya.
Nofi Triana Firman-Tempo
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|