|
Jakarta
Kasus Theo, Polisi Tidak Terima Laporan
Rabu, 27 April 2005 | 16:12 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kepala Polisi Resor Jakarta Selatan Komisaris Besar Ghufron menegaskan sampai hari ini tidak ada satupun laporan mengenai tindak pidana yang dilakukan Theo F.Toemion. Kapolres Ghufron sudah mengecek ke polsek-polsek terkait untuk membuktikan ada tidaknya laporan tentang kasus kekerasan yang dilakukan Theo di wilayahnya. "Dan hasilnya sampai hari ini, tidak ada satupun pihak yang melapor tentang kasus Theo, di wilayah kami," kata Ghufron.
Menurut Ghufron, pekerjaan polisi didasarkan atas prosedur yang berlaku. Khusus untuk kasus pidana, sifat penindakannya berdasarkan adanya laporan dari korban yang bersangkutan. "Kami bekerja berdasarkan fakta, tidak bisa asal tangkap orang kalau tidak ada bukti dan saksi, kasusnya harus jelas, dan ada laporan dari pihak-pihak yang bersangkutan,"kata Ghufron.
Ghufron juga menyebutkan bahwa pelaporan itu bisa dilakukan di mana saja, tidak mesti di wilayah hukum di mana tempat kejadian itu terjadi. "Mungkin ada di Polda atau dimana, saya tidak tahu, silahkan telusuri,"katanya. Kapolres Ghufron telah keliru memahami tugas dan hukum pidana. Sebagai aparat hukum, seharusnya polisi tak berdiam diri, tetapi bisa menelusuri informasi tindak pidana yang didengar atau diketahui, namanya penyelidikan. Sebab kasus itu bukan delik aduan.
Rengga
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|