|
Jakarta
Pemda DKI Punya Andil Dalam Pelanggaran di KPUD
Rabu, 27 April 2005 | 15:36 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Rois Handayana Syaugie mengatakan, pemerintah DKI Jakarta punya andil dalam pelanggaran Keputusan Komisi Pemilihan Umum (SK KPU) No 677/2003 tentang Tata Kerja KPU. “Keputusan KPU No. 677 sudah dilanggar tapi pemerintah daerah punya andil dalam pelanggaran itu, “ kata Rois kepada wartawan di Jakarta, Rabu (27/4).
Pasal 56 ayat 3 Keputusan keputusan itu menyebutkan, Sekretaris KPU Provinsi mengusulkan Kepala Bagian/Personel di Sekretariat KPU Provinsi yang memiliki kompetensi manejerial kepada Sekretaris Daerah Provinsi sebagai pemimpin proyek/bagian proyek untuk mengelola program dan anggaran yang bersumber dari anggaran APBD. Artinya, "Proyek dikelola pegawai negeri sipil bukan oleh KPUD sendiri, " katanya.
Namun, menurut Rois, Sekretaris Daerah tidak mengeluarkan surat penunjukkan itu. “Hal inilah yang dijadikan tameng oleh Sekretaris KPUD dalam melakukan penunjukkan secara resmi pengguna anggaran,” ungkapnya. Ketika ditanya tentang kemungkinan korupsi dilakukan secara bersama antara pemerintah daerah dengan KPUD, Rois hanya menjawab, “Di Indonesia memang begitu. Tidak ada dalam sejarahnya korupsi itu sendirian.“
Ewo Raswa-Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|