Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Sejumlah Organisasi Islam Laporkan Dewa
Senin, 25 April 2005 | 13:05 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Belasan organisasi Islam dari berbagai daerah melaporkan grup band Dewa ke Polda Metro Jaya. "Kami laporkan Dewa atas pelecehan umat Islam dan Allah," ujar Ketua Front Pembela Islam Yayi Ahmad Sobri Lubis kepada wartawan, Senin (25/4).

Ahmad menuturkan, Dewa dilaporkan karena tidak mengindahkan berbagai upaya yang telah dilakukan kelompoknya. Ia mengaku sudah menyarankan agar logo sampul album terbaru kelompok itu, Laskar Cinta, yang dianggap mirip tulisan Allah diubah. "Mereka hanya perlu menghapus garis bawah sehingga gambar itu tidak membentuk kalimat Allah," tuturnya.

Menurut dia, kelompoknya hanya meminta Dewa mengubah logo pada sampul album sehingga tidak melecehkan Allah. Rombongan datang ke Polda Metro Jaya sekitar pukul 11.00 WIB. Selain FPI, Majelis Mujahidin Indonesia, Majelis Ta?lim Asyajatul Mardiyah, sejumlah pondok pesantren seperti Al-Mujahidin Bogor, Al-Islam Solo, Mustahul Huda Tangerang, Bani Surya Banten, An-Nur Bogor, Darut Tauhid Purworejo, dan Taufikul Khoirot. Indriani Dyah S

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Al Chaidar, juru bicara (Jubir) Darul Islam pada sidang kasus pencemaran nama baik dengan tergugat ZA Maulani di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang,  25 Juli 2002. (Persidangan akhirnya ditunda oleh majelis hakim yang dipimpin Sutoto Hadi SH karena ketidakhadiran seluruh anggota tim pembela ZA Maulani). [TEMPO/ Arie Basuki; K10A/036/2002; 20020924]. Wakil Ketua DPR, AM Fatwa yang juga Wakil Ketua DPP PAN datang di Gedung Korps Reserse Mabes Polri, untuk melaporkan atau mengadukan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Permadi SH terhadap dirinya, dimana Permadi berbicara kepada pers bahwa dirinya mau disuap uang sebesar Rp. 20 Milyar pada kasus uang palsu yang melibatkan PT. Peruri dan PT. Pura Batama, (21/10/2002) [TEMPO/ Budi Yanto; K11A/175/2002; 20021021].
Al Chaidar
AM Fatwa
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Dirjen Pajak Somasi Kwik Kian Gie
Menjawab Gugatan AM Fatwa, Teten Masduki Ajak Selidiki Suap
AM Fatwa akan Bertemu Kapolda Metro Jaya
Pengadilan Cirebon Hukum Anggota DPR Satu Bulan
Wartawan Harian Warta Kota Gugat Pimpinan Kompas
Wartawan Jawa Post Grup Divonis Sembilan Bulan Penjara
Wartawan dan Masyarakat Menentang Pengadilan Pidana Pemred Radar Jogya
Pemutar VCD Selingkuh Divonis 1,5 Tahun Penjara
Sidang Pidana Pemred Radar Jogja Dikecam AJI Yogyakarta
Sidang PPM vs Tempo Hari Ini
> selengkapnya...


Website

Kepolisian Negara Republik Indonesia


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [3]


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< April,2005>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data