|
Metro
Sanksi Kapolsek Bojong Gede Tunggu Tiga Tahanan yang Kabur
Senin, 25 April 2005 | 04:54 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Kepala Bidang Propfesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Komisaris Besar Irawan Dahlan mengungkapkan, institusinya belum menjatuhkan sanksi kepada Kepala Polisi Sektor Bojong Gede Ajun Komisaris Polisi Haryono.
Alasannya, pemeriksaan sejumlah saksi dalam kasus kaburnya tujuh tahanan Polsek Bojong Gede itu belum selesai. “Kalau pelanggarannya sudah jelas. Kami masih memerlukan dua langkah pemeriksaan lagi,” ungkapnya saat dihubungi Tempo, Minggu (24/4).
Dua langkah pemeriksaan tersebut, kata Irawan, adalah pemeriksaan saksi-saksi, terutama para tahanan yang kabur. Pemeriksaan akhir, yaitu menyangkut kesimpulan tentang kasus ini. “Dua pemeriksaan ini bisa berjalan kalau tahanan yang kabur sudah tertangkap," paparnya.
Hingga sekarang, sudah 15 saksi anggota polisi yang diperiksa. Mereka adalah yang bertugas menjaga tahanan. "
Tinggal menunggu tiga orang tahanan yang belum tertangkap,” katanya. Sanksi yang akan dijatuhkan, antara lain penurunan pangkat, mutasi, dan sebatas teguran atau pembinaan ulang atas profesinya.
Kasus yang menimpa Kapolsek Bojong Gede bermula sebanyak tujuh tahanan berbagai tindakan kriminal kabur pada Sabtu (2/4) pukul 23.00 WIB. Empat orang di antaranya, yakni Yosep alias Asep, Muhamad Riski, Muksin, dan Jajang Suparman. Mereka sudah ditangkap. Sementara itu, Komarulzaman alias Maman, Ricky Bahrul alias Ricky, dan Hermansyah masih buron.
Raden Rachmadi-Tempo
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|