|
Jakarta
Tarif Parkir Resmi Hanya Rp 1.000
Jum'at, 22 April 2005 | 17:37 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kepala Badan Pengelola Parkir Jakarta Timur I Made Sutapa menyatakan tarif parkir yang resmi dari Badan Pengelola Parkir hanya Rp 1.000."Saya sudah perintahkan kepada juru parkir,"katanya, Jumat (22/4).
Walau begitu, ternyata masih ada juru parkir yang meminta lebih dari Rp 1000. Marjono, 40 tahun, misalnya harus membayar Rp 2000 untuk bisa parkir di jalan Matraman Raya. "Kalau tidak dibayar Rp 2.000, dia (juru parkir) tidak mau pergi,"katanya.
Hal tersebut tentulah merugikan masyarakat. Belum lagi berkeliaran juru parkir liar yang tidak memakai seragam resmi BP Parkir. Mengenai seragam tersebut, Made menyatakan tahun memang tidak semua juru parkir di Jakarta Timur menggunakan seragam. "Seharusnya memang semua pakai seragam. Namun karena keterbatasan dana, mereka hanya pakai surat tugas,"katanya. Dengan begini, akan semakin sulit membedakan mana juru parkir yang resmi dan yang tidak.
Mengenai pengawasan tarif di atas tarif normal, Made menyatakan menunggu keluhan dari masyarakat. "Armada kami kurang untuk melakukan pengecekan satu per satu setiap saat,"ujarnya lagi. Bila terbukti ada juru parkir yang melanggar ketentuan tarif normal, menurut Made juru parkir tersebut akan langsung ditindak.
Tempat-tempat yang dikelola oleh BP Parkir Jakarta Timur adalah parkir di Jalan Otto Iskandar Dinata, Matraman Raya, Jatinegara Timur, Rawamangun dan Pahlawan Revolusi. "Kalau sudah di dalam institusi seperti PD Pasar Jaya, itu bukan wewenang kami lagi,"kata Made. Pemasukan resmi BP Parkir Jakarta Timur setiap bulannya sebesar Rp 80 juta.
Nofi Triana Firman
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|