|
Jakarta Timur
Masinis Menjadi Tersangka Tabrakan KA Argo Muria
Kamis, 21 April 2005 | 12:15 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Polisi, sesuai pasal 359 KUHP, menetapkan masinis kereta Widarto sebagai tersangka dalam peristiwa tabrakan kereta api Argo Muria di jembatan Matraman, Jatinegara, yang menyebabkan enam orang tewas dan sembilan luka-luka, Selasa (19/4) dini hari.
"Kami sudah memeriksa masinis, juru kereta, dan kepala stasiun," kata Kepala Kepolisian Resort Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Anang, pada Tempo, Kamis (21/4).
Menurut Anang, sulit membuktikan masinis tersebut melakukan kelalaian karena semua sudah dilakukan sesuai prosedur. "Surat perintah pindah jalur, ada bunyi klakson, dan sudah menyalakan lampu. Semua sudah sesuai prosedur," tambahnya.
Ia menambahkan, sesuai dengan keterangan saksi yang telah diperiksa sebanyak lima orang, situasi di sana memang ramai dengan musik yang keras. "Jadi mereka tidak mendengar ada kereta," ujarnya lagi.
Menurutnya, semestinya memang tidak boleh ada orang-orang yang berkeliaran di sekitar rel kereta, apalagi sudah ada pagarnya. Kasus tersebut sampai saat ini masih dalam penyelidikan Polres Jakarta Timur.
nofi triana firman
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
![Penumpang kereta api/ KA bergelantungan dan duduk di atas kereta api saat melintas di Kemayoran Lama, Jakarta, 18 Mei 2002. [ TEMPO/ Lourentius EP; K7A/405/2002; 20020601 ].](/hg/photostock/2005/03/28/s_K7A40501_high_thumb.jpg) |
![Tabrakan kereta api/ KA di Ratu Jaya, Depok [ TEMPO/ Donny Metri ; 20d/285/94; 20010322].
<br>
Dimuat majalah TEMPO 20010401-082](/hg/photostock/2005/01/28/s_BUStabrak3_high_thumb.jpg) |
|
|
| Tabrakan Kereta Api Ratu Jaya
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|