|
Jakarta
Diduga Ada Penyelewengan di KPUD Jakarta
Rabu, 20 April 2005 | 18:49 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Rois Handayana Syaugie menduga telah terjadi penyimpangan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta. "Itu sangat terlihat. Misalnya, dalam penunjukkan pimpinan proyek tidak melalui rekomendasi dari sekretaris KPUD,"kata Rois usai rapat kerja dengan KPUD DKI Jakarta, Rabu (20/4).
Penunjukkan pimpinan proyek tidak jelas, maka hal itu dilakukan oleh anggota KPUD sendiri. Padahal, berdasarkan pasal 56 ayat 3 Keputusan KPU tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota disebutkan bahwa Sekretaris KPU Provinsi mengusulkan Kepala Bagian/Personel di Sekretariat KPU Provinsi yang memiliki kompetensi manejerial kepada Pemerintah Provinsi Cq. Sekretaris Daerah Provinsi sebagai pemimpin proyek/bagian proyek untuk mengelola program dan anggaran yang bersumber dari anggaran DIP APBD yang bersangkutan yang dialokasikan di KPU Provinsi. "Seharusnya, proyek dikelola oleh pihak yang ditunjuk oleh KPUD dalam hal ini pegawai negeri sipil bukan oleh KPUD sendiri,"katanya.
Rois juga mempertanyakan tentang pihak yang menandatangani kontrak masing-masing proyek. Selain itu, ia menyesalkan ketidakhadiran sekretaris KPUD dalam acara itu. Padahal, sekretaris memiliki peran yang besar dalam penentuan proyek jika didasarkan kepada Keputusan KPU. "Ada indikasi one man show. Apakah sekretaris tahu alur proyek?"ujarnya.
Rois meragukan juga transparansi terhadap penunjukkan perusahaan rekanan. "Apa sudah sesuai dengan Keputusan Presiden No 80/1998 tentang Pengadaan Barang dan Jasa?"katanya. Berdasarkan Kepres itu, setiap pengadaan barang yang lebih dari Rp 50 juta harus melalui tender. Seluruh dokumen proyek baik berita acara maupun dokumentasinya, harusnya sudah terorganisir dengan baik. "Saya minta besok (21/4) disampaikan. Jika tidak maka menguatkan indikasi ada penyimpangan,"ancam Rois.
Rapat yang sempat di tunda sekitar setengah jam akibat proses fotokopi data ini dihadiri oleh hampir seluruh anggota Komisi A. Sementara itu, dari pihak KPUD dihadiri seluruh ketua KPUD wilayah kecuali sekretaris. Dalam acara itu sebagian besar anggota dewan mempertanyakan tentang teknis penyerapan anggaran, teknis pembelian barang termasuk jenis dan ukurannya serta beberapa angka yang dinilai cukup fantastis.
Salah satu Anggota Komisi A, M Arifin mengaku terkejut dengan penyerapan seluruh anggaran oleh KPUD. "Dari anggaran yang diberikan sebesar Rp 168,6 miliar semuanya terserap,"katanya sembari tersenyum. Selain itu, Arifin mengkritisi beberapa dana yang cukup besar, antara lain harga sewa gedung dan harga pembelian rompi.
Untuk sewa gedung, misalnya, ada perbedaan sekitar Rp 100 juta untuk sewa gedung KPUD Provinsi sebesar Rp 275 juta/tahun dengan gedung KPUD Jakarta Utara sebesar Rp 375 juta/tahun. Padahal, gedung KPUD Provinsi kondisinya lebih bagus. Selain itu, nilai sewa gedung KPUD di kepulauan Seribu seharga Rp 170 juta/tahun. "Ini cenderung mengada-ada karena angkanya fantastis,"ujar politisi dari Partai Keadilan Sejahtera ini.
Tentang pembelian rompi, Arifin mengkawatirkan kualitasnya. Menurutnya, pembelian rompi pemilu sebesar Rp 14,26 miliar sebanyak 250 ribu potong kualitasnya mencemaskan. Arifin minta ditunjukkan contoh rompi itu bersama dengan bukti lain.
Sementara itu, Ketua KPUD Provinsi DKI Jakarta Muhammad Taufik mengaku tidak ada kesalahan prosedur yang dibuat. Sedangkan tuduhan penyimpangan dalam penunjukkan pimpinan proyek yang didasarkan kepada Keputusan KPU 677/2003, menurut dia, hal ini masih diperdebatkan. "Kami ada namanya panitia lelang," katanya.
Mengenai sewa gedung, menurut Taufik, pengadaan gedung oleh sebuah tim dari provinsi yang dibuat melalui Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Tentang Tim penyedia Sarana dan Prasarana. Tim ini, dibentuk sebelum KPUD ada. "Jadi, angka-angka sewa itu ditentukan oleh tim tersebut,"katanya.
Kendati demikian, Taufik mengaku tidak ingat siapa saja anggota tim tersebut. "Tim ini saya tidak hafal namanya. Ada dari Badan Pengawas Daerah (Bawasda), Badan Perencanaan Daerah (Bapeda) dan Biro Administrasi Wilayah,"ujarnya.
Senada dengan Taufik, anggota KPUD lainnya A Riza Patria menyatakan pembelian logistik pemilu sudah sesuai dengan harga satuan yang ditentukan pemerintah daerah (berdasarkan buku biru). Penunjukkan rekan kerja telah dilakukan melalui tender meskipun dilakukan dengan cara pemilihan langsung. Tender, terdiri dari lelang terbuka, lelang tertutup, pemilihan langsung dan penunjukkan langsung. Alasannya, hal ini sesuai dengan keputusan gubernur pada saat itu mengingat kondisi waktu yang mendesak. "Pemilihan langsung dilakukan kepada minimal tiga perusahaan, sedangkan penunjukkan langsung hanya satu perusahaan,"kata Riza.
Ewo Raswa
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|