|
Perubahan Status Tiga Rumah Sakit Daerah DKI
Ikatan Alhi Kesehatan Desak Dewan Mengkaji Ulang
Rabu, 20 April 2005 | 12:53 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta mencabut Peraturan Daerah tentang Perubahan Status Rumah Sakit Umum Daerah.
Perubahan status rumah sakit umum menjadi perseroan itu diberlakukan pada RS Pasar Rebo Jakarta Timur, RS Haji Jakarta Timur, dan RS Cengkareng Jakarta Barat.
Menurut Wiko Adisasmito, pengurus lembaga itu, status perseroan cenderung beorientasi keuntungan semata. Meski ada klausul tidak membolehkan rumah sakit hanya mencari untung keuntungan, namun berdasarkan UU No. 1/1995 tentang Perseroan Terbatas (PT), profit oriented menjadi salah satu ciri perseroan.
"Ini bertentangan antara peraturan daerah dengan undang-undang di atasnya," ujar Wiku dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi E DKI Jakarta, Rabu (20/4). Status perseroan rumah sakit, menurut Wiku, juga menjauhkan masyarakat untuk mendapat akses kesehatan yang murah.
Ketua Komisi E Dani Anwar setuju dengan usul di atas.
"Komisi E telah membentuk tim kecil untuk membahas perubahan status rumah sakit," katanya. Sebagai tahap awal, menurut Dani, Komisi E akan menolak proposal usulan kenaikan tarif rumah sakit dari Dinas Kesehatan. Tarif kesehatan dikembalikan kepada Perda No. 3 Tahun 1999 tentang Retribusi Daerah.
Eworaswa-Tempo
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
![Ruang pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta, 26 April 2004. [TEMPO/ Arie Basuki; Digital Image; 20040426].](/hg/photostock/2005/02/14/s_AB04042635_high_thumb.jpg) |
![Perawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta, 26 April 2004. [TEMPO/ Arie Basuki; Digital Image; 20040426].](/hg/photostock/2005/02/14/s_AB04042619_high_thumb.jpg) |
| Ruang Pemeriksaan Kesehatan RSPAD
|
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|