Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Metro

Pemasang Reklame di Bandara Tak Bayar Pajak
Rabu, 20 April 2005 | 12:26 WIB

TEMPO Interaktif, Tangerang:Dinas Tata Kota Tangerang menilai pemasang reklame di Bandara Soekarno Hatta banyak yang berkelit ketika diminta mengurus izin dan membayar pajak ke kas daerah. Mereka mengemukakan aneka dalih untuk tidak membayar pajak.

Kepala Sub Dinas Pertamanan pada Dinas Tata Kota, Said Endrawiyanto mengaku menerima banyak surat penolakan pembayaran dari sejumlah wajib pajak yang membuka usaha di bandara tersebut. “Ada yang berkilah papan nama yang dipasang bukan iklan,” kata Said. Namun, ia memastikan akan tetap menagih mereka agar reklame atau iklan yang menempel pada trolley tetap dibayarkan.

Data pada Dinas Tata Kota menyebutkan sampai saat ini ada 6.066 reklame yang dipasang di kawasan Bandara Soekarno Hatta. Dari jumlah itu, baru 705 objek pajak yang sudah selesai izinnya. Ayu Cipta

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
   
Sejumlah pekerja membersihkan papan reklame dengan mengenakan peralatan seadanya di Jl. MH Thamrin Jakarta, 14 Agustus 2003. [TEMPO/ Purwanta BS; K18A/069/2003; 20030929].
Pembersihan Reklame

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Tunggakan Pajak PT Timor Rp 1 Triliun
PT Modernland Reality Dituding Nunggak Bayar PBB Rp 2 Milyar
DKI Akan Bangun Harmoni Central Busway
Proyek Terminal Senilai Rp 1,4 Triliun Terancam Batal
Wajib Pajak di Bandara Banyak yang Nakal
Bayar Administrasi Izin Lewat Bank
Penerimaan Pajak Rp. 128,5 Triliun
Semester I 2004, Penerimaan Pajak Mencapai Rp. 102,2 Triliun
Penerimaan Pajak Reklame Diprediksi Naik Rp 10 Miliar
Pemerintah DKI Tidak Punya Dana Bongkar Papan Reklame Kadaluarsa
> selengkapnya...


Referensi

UU RI No. 16 Tahun 2000 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
PP RI No.6 Thn.2003 Tentang Perubahan Ketiga Atas PP No. 145 Thn.2000 Tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< April,2005>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data