Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Jakarta

Dana Block Grant Tak Boleh Diubah Fungsi
Selasa, 19 April 2005 | 13:03 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Dani Anwar, menyatakan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) yang telah disusun tidak boleh diubah di tengah jalan. "Kalau sudah tertera dalam RAPBS, tidak boleh diubah, karena menyangkut dana yang dibayar siswa,"kata Dani usai Rapat Dengar Pendapat dengan Musyawarah Kepala Sekolah (MKS) Provinsi DKI Jakarta, di Kantor DPRD Jakarta, Selasa (19/4).

Sebelumnya, MKS meminta, agar petunjuk teknis (Juknis) pengalokasian dana block grant dikaji ulang. Alasannya, Juknis selama ini menimbulkan penafsiran yang beragam, sehingga memungkinkan terjadinya penyimpangan.

Menurut Dani, hari ini, Komisi E akan membahas tentang review Juknis block grant bersama Dinas Pendidikan Dasar (Dikdas). Selain masalah RAPBS, DPRD akan mengusulkan beberapa hal terkait dengan revisi ini. Pertama, alokasi anggaran block grant harus lebih jelas. Kedua, Juknis block grant hendaknya lebih bersifat operasional, dan tidak ada kesempatan bagi seseorang untuk beda penafsiran.

Ketiga, peluang sekolah untuk melakukan improvisasi di lapangan. Misalnya, kegiatan Study Tour, Try Out, dan sebagainya. Artinya, "ada batasan terhadap otonomi sekolah,"ujar Dani. Ketua Komisi E asal PKS itu berharap pembahasan itu akan selesai hari ini juga.

Dani menjelaskan, dalam penyusunan RAPBS seharusnya ada perluasan stakeholder yang terlibat sehingga lebih mewakili orang tua. Selain itu, RAPBS, kata dia, juga harus disosialisasikan oleh Komite Sekolah kepada orang tua siswa melalui surat edaran. "Jadi orang tua tahu persis beban biaya yang harus ditanggung. Jangan tiba-tiba di tengah jalan ada pungutan,"katanya.

Eworaswa

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Protes tukang becak yang tergabung dalam Koalisi Ornop untuk Transparasi Anggaran (KOTA) dengan spanduk Protes oleh Forkot dengan spanduk bertuliskan Sutiyoso pelanggar HAM di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta tanggal 6 Juni 2000 [TEMPO/ Bernard Chaniago; 30d/098/2000; 2000/06/19].
Protes Tukang Becak
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Dana Pemberdayaan Masyarakat Belum Turun di Jakarta Timur
Sore Ini Polda Metro Jaya Gelar Pasukan Pengamanan KTT AA
Penyelewengan Dana Beasiswa Juga Di Kalideres
Dinas P&K Dampingi Tri Djumena
Lima Pantai di Teluk Jakarta Diteliti
Tri Djumena Dipanggil Polisi
Berbenah Lewat Traffic Management Center (TMC)
Proyek Taman Mini Square Dihentikan
Terkait Kasus Menolak Pasien: Walikota Panggi Direktur RSUD
Polisi sita 5 KG Ganja Kering di Depok
> selengkapnya...


Referensi

Konflik Sampah, Lemahnya Manajemen Persampahan
Kompos, Salah Satu Jalan Keluar Problem Sampah
Reusable Sanitary Landfill, alternatif pengolahan sampah Jakarta
PP RI No. 110 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan DPRD
UU RI No.22 Thn.2003 Tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD
> selengkapnya...

Website

Situs Transjakarta-Busway
International Monetary Fund
Asian Development Bank


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< April,2005>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data