|
Metro
Korban Penyekapan Miliki Tiga KTP
Senin, 18 April 2005 | 15:32 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Korban penyekapan selama tujuh hari, Setiaji, diketahui mengantongi tiga kartu tanda pengenal (KTP). Masing-masing KTP berbeda masa berlakunya. Setiaji adalah korban penyekapan pada 1 April lalu. Dia disekap di Cilandak, Jakarta Selatan, oleh beberapa orang, termasuk pengacara Triyono Arsjad.
Kasus ini telah ditangani polisi. Para penyekap seperti Arsjad dan Anas Ajis sudah diringkus. Penyekapan ini berawal dari tuntutan US$ 1 juta yang dilayangkan Arsjad kepada korban. Uang tersebut diminta Arsjad sebagai ganti rugi selama Arsjad menjadi pengacara Meifianti, kakak korban.
Tiga identitas itu, pertama atas nama Setiaji beralamatkan di Jalan Awiligar Raya IV/ 27 Bandung. Masa berlakunya sampai 12 Juni 2005. KTP berikutnya atas nama Setiadjie beralamatkan di Duren Tiga RT 10/2 Duren Tiga, Pancoran Jakarta Selatan. KTP yang lainnya, atas nama Setiadjie beralamatkan Jalan Trip Basuni No 14 RT 01/04 Lontar Baru Serang. Masa berlakunya sama dengan KTP sebelumnya.
Nama Setiadjie Munawar juga tertera pada pasport yang dibuat pada 14 Oktober 2004 di Jakarta Selatan. Pada pasport ini tertulis alamatnya Gedung Pinang PS II/153 RT 10/16 Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Identitas ini diperoleh Tempo di Polda Metro Jaya. Polisi sedang mengembangkan penyidikan kasis ini.
Indriani-Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|