|
Jakarta
Tri Djumena Dipanggil Polisi
Selasa, 12 April 2005 | 18:06 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kepala Sekolah SMP Negeri 232 Pulo Gadung, Jakarta Timur, Tri Djumena akhirnya dipanggil polisi. "Bukan sebagai saksi ataupun tersangka. Hanya dimintai klarifikasi, karena ini baru dalam tahap penyelidikan awal,"ujar juru bicara Polda Metrojaya Kombes Pol. Tjiptono kepada wartawan, Selasa (12/4).
Menurut Tjiptono setelah data dan bukti-bukti terkumpul baru penangan kasus ini ditingkatkan pada tahap penyidikan. Pada tahap inilah pihak-pihak yang dimintai keterangan ditetapkan sebagai saksi ataupun tersangka. Kewajiban polisi untuk melakukan penyelidikan ini diatur dalam Pasal 102 KUHAP, sedangkan kewajiban polisi untuk melakukan penyidikan diatur dalam pasal 106 KUHAP.
Djumena, Rabu besok (13/4) dimintai keterangan oleh Satuan Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metrojaya berkaitan dengan pengalihan dana pendidikan dari dana hibah (block grant). Seharusnya Pihak SMPN 232 Pulo Gadung menyalurkan dana beasiswa kepada 798 siswa, tetapi Djumena hanya menyalurkan kepada 82 anak didiknya. Selebihnya dana beasiswa itu digunakan untuk pembelian furniture, AC, TV dan isi ruangan Djumena.
Indriani Dyah S
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|