Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Jakarta

Hakim : Kasus Basri Diselesaikan Secara Adat
Selasa, 12 April 2005 | 17:37 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Persidangan terdakwa pembunuhan tokoh pemuda Ambon, Basri Sangaji, hari ini (12/4) hanya dihadiri saksi polisi Wahyudi. Sedangkan dua tokoh Ambon yang berseberangan John Key dan Tito Key, tak hadir. Sayangnya saksi Wahyudi tak banyak tahu. bahkan polisi olah TKP (Tempat kejadian Perkara) tak bisa membedakan peluru FN dan karet. "Wah saya tidak tahu pak hakim, karena saya hanya memotret TKP dan sebelumnya sudah dilakukan olah TKP oleh tim I,"ujar Wahyudi di persidangan yang digelar di Markas Polres Jakarta Selatan.

Karena John dan Tito Key tak hadir, hakim memeriksa saksi mahkota (saksi yang sama-sama terdakwa). Dari saksi-saksi itu Hakim Ketua Edi Jumiarso, berkesimpulan pembunuhan terhadap Basri bermotif dendam keluarga yang berakibat pada pertikaian antar marga dari suku Ambon di Jakarta. "Pertikaian ini kami harapkan bisa diselesaikan secara hukum adat melalui ketua adat masing-masing, agar bisa tercipta kedamaian di antara kedua belah pihak," kata Hakim Edi.

Hakim dalam sidang meminta Jaksa sebelum putusan nanti ada keterangan dari para ketua adat yang bisa mendamaikan kedua kelompok itu. "Di Jakarta ini kan harus solid,"ujar Hakim Edi.

Rengga

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
R Mulawarman saat memberikan kesaksian pada sidang kasus pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita dengan terdakwa Tommy Soeharto di Arena Pekan Raya Jakarta (PRJ), Rabu, 24 April 2002. [TEMPO/ Amatul Rayyani; Digital Image; 20020402]. Hakim menunjukkan bukti senjata api (pistol) kepada saksi R Mulawarman (kanan), Juan Felix Tampubolon (tengah) dan Tommy Soeharto pada  sidang kasus pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita dengan terdakwa Tommy Soeharto di Arena Pekan Raya Jakarta (PRJ), Rabu, 24 April 2002. ( Senjata tersebut diduga merupakan alat yang digunakan R Mulawarman dan Noval Hadad untuk membunuh Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita pada tahun 2000). [TEMPO/ Amatul Rayyani; Digital Image; 20020402].
R Mulawarman
Pengadilan Kasus Pembunuhan Syafiuddin
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

John Key Tak Hadir Lagi
Sidang Adiguna Ditunda, Saksi Ahli Minta Ongkos
Saksi Yakin Adiguna Pelaku Penembakan
Tersangka Penganiaya Sebastian Bisa Diancam Pasal Berlapis
Dua Pembantai Caleg PDIP Divonis 20 dan 15 Tahun
Assegaf: Kesaksian Wewen Penuh Misteri
Assegaf: Ada yang Misterius dalam Kasus Adiguna
Pihak Keluarga Nilai Pemberitaan di Media Rugikan Adiguna
Tersangka Pembunuh Datang Diantar Saudara Korban
Saksi: Adiguna yang Tempelkan Pistol
> selengkapnya...


Website

Kepolisian Negara Republik Indonesia


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Telkom Kalimantan Targetkan Sejuta Pelanggan
Formalin dan Rhodamin Ditemukan di Balikpapan
Oprah Winfrey Tolak Wawancara Palin
Motor Tabrak Mobil, Satu Cedera
Komisi Pemilihan Palembang Pleno

<< April,2005>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data