|
DKI Jakarta
KPUD Depok Hemat Anggaran dengan Padatkan TPS
Sabtu, 09 April 2005 | 11:22 WIB
TEMPO Interaktif, Depok:Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) kota Depok akan menyusutkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk menekan biaya operasional pada pemilihan kepala daerah Juni 2005 mendatang.
"Pada pemilu legislatif dan presiden tahun 2004, satu TPS dipakai untuk 300 pemilih, nanti satu TPS akan menampung 600 pemilih," kata Ketua KPUD Depok, Zulfadli, kepada Tempo, Sabtu (9/4).
Penyusutan itu dilakukan karena dari Rp15,8 anggaran yang diajukan, hanya Rp 11,5 miliar yang diterima. Dari jumlah itu, Rp 1,5 miliar untuk operasional KPUD dan Rp 10 miliar untuk penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. Penyusutan itu, menurut Zulfadli, terakomodasi dalam penjelasan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun 2005 Tentang Pilkada. "Disitu tercantum kalau satu TPS diperkenankan menampung lebih dari 300 pemilih asal ada persetujuan dewan," ujarnya.
Menurut dia, pihaknya telah mengadakan pertemuan informal dengan pemerintah kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Depok membahas hal itu. "Mereka mendukung. Tapi kami akan tetap menunggu keputusan formalnya," kata Zulfadli.
KPUD, menurut dia, juga menunggu turunnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu). "Saya dapat info, katanya dalam Perpu itu diizinkan satu TPS untuk 600 pemilih tanpa menunggu persetujuan Dewan," ujarnya.
Pada pemilihan legislatif dan presidem, terdapat 3362 buah TPS di kota Depok. Dengan pemadatan tersebut, KPUD menetapkan akan membuat 1.700 TPS. "Satu TPS terdapat tiga bilik dan dua kotak suara. Kalau dulu, satu TPS memuat dua hingga tiga bilik dengan satu kota suara," kata dia.
Zulfadli optimis, pemadatan tersebut tidak akan berdampak pada keterlambatan pemungutan suara. "Hasil pemantauan kami pada pemilu yang lalu, pencoblosan sudah selesai pukul 10.00 WIB. Pendataan juga akan lebih mudah karena PPS hanya merekapitulasi setengah dari jumlah formulir pemilu sebelumnya," katanya.
Suliyanti Pakpahan –Tempo News Room
INDEKS BERITA LAINNYA :
|