|
Jakarta
Pengacara Bawa Ekstasi Ditangkap Polisi
Kamis, 07 April 2005 | 21:37 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Rahmat Indra Dharma, 32 tahun, pengacara, tertangkap tangan sedang membawa lima butir ekstasi. Saat ini tersangka meringkuk di tahanan Polda Metro Jaya.
Juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tjiptono mengatakan, Rahmat tertangkap pada Rabu malam (6/4). “Sekitar pukul 19.00 WIB, polisi melakukan operasi di Diskotik Milles Jalan Lokasari, Mangga Besar, Jakarta Barat,” ujarnya Kamis (7/4).
Meski profesinya sebagai pengacara, polisi tetap melakukan penahanan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 Tentang psikotropika. “Dalam undang-undang itu, dijelaskan bahwa siapa saja yang telah melakukan tindak pidana secara tanpa hak memiliki, menyimpan, dan atau membawa psikotropika golongan satu, termasuk ineks, akan kami proses secara hukum,” kata Tjiptono. Dia menambahkan, penahanan yang bersangkutan dilakukan agar pelaku tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Menurut Tjiptono, Rahmat ditahan maksimal selama 20 hari. “Dia kami tahan maksimal selama 20 hari, sejak hari ini (Kamis, 7/4), hingga 26 April 2005. Tempat penahanannya, di Rumah Tahanan Direktorat Narkoba Polda Metro,” katanya.
Raden Rachmadi
INDEKS BERITA LAINNYA :
|