|
Jakarta
Bangunan dan Pabrik Abaikan Standar Lingkungan
Kamis, 07 April 2005 | 17:42 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Kebanyakan Perusahaan di Jakarta Utara masih belum mempunyai kepedulian terhadap lingkungan. Dari 648 perusahaan dan bangunan, baru 218 perusahaan dan bangunan yang sudah mempunyai sertifikat atau izin masalah lingkungan seperti AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), UPL (Unit Pengolahan Limbah), UKL (Unit Kesehatan Lingkungan),dan SPPL (Surat Pernyataaan Pengelolaan Lingkungan). Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Jakarta Utara, Supardiyo, mengungkapkan hal ini sore tadi, Kamis (7/4). "Baru ada 200-an yang sudah mengurus persyaratan itu dan sisanya masih harus kami sosialisasikan lagi," kata Supardiyo.
Dari ratusan perusahaan dan bangunan itu tidak hanya industri rumah tangga atau usaha kecil, tapi banyak juga perusahaan besar, pusat bisnis perkantoran, belum mengurus soal itu. Lalu Supardiyo menyebutkan beberapa bangunan besar yang belum memiliki izin kelayakan lingkungan.
Dari 218 perusahaan, bangunan, dan usaha, Supardiyo memrinci 111 perusahaan dan bangunan yang mempunyai izin AMDAL, 101 mempunyai izin UPL/UKL dan tujuh usaha kecil mempunyai SPPL.
Masih banyaknya perusahaan yang belum mempunyai AMDAL/UPL/UKL memperburuk mutu lingkungan di Jakarta Utara, baik untuk kualitas air, tanah, udara maupun lingkungan masyarakat seperti bau dan kebisingan.
Ia mengatakan sejauh ini masyarakat di sekitar pabrik atau perusahaan yang bermasalah mengeluhkan beberapa hal, seperti kebisingan, bau limbah yang menyengat atau air yang berubah warna.
Untuk meredam polusi udara dan polusi suara, pabrik atau perusahaan juga harus bisa mengendalikannya dengan berbagai tindakan. Misalnya untuk mengendalikan polusi udara dari cerobong asap, perusahaan itu harus meninggikan cerobong minimal 1,5 kali tinggi bangunan, memperbanyak ruang hijau dan memperpanjang jarak perusahan atau pabrik dengan pemukiman setempat.
Untuk SPPL, dia mengakui perangkat ini, belum tersosialisasi maksimal. Surat ini baru dikuatkan dengan keluarnya SK Gubernur No. 2333 tahun 2002.
SPPL ini sebenarnya merupakan syarat pengelolaan lingkungan yang paling ringan dibanding AMDAL/UPL/UKL. Perangkat ini diperuntukkan bagi usaha-usaha kecil seperti bengkel, industri runah tangga, dan percetakan dalam skala kecil.
Dian Yuliastuti
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
![Papan Indeks Standar Pencemaran Udara/ ISPU berbagai kota di Indonesia, Jakarta, 27 Mei 2000. [TEMPO/ Awaluddin R; 30d/328/2000; 20000718].](/hg/photostock/2005/04/05/s_30d32802_high_thumb.jpg) |
![Papan Indeks Standar Pencemaran Udara/ ISPU berbagai kota di Indonesia, Jakarta, 27 Mei 2000. [TEMPO/ Awaluddin R; 30d/328/2000; 20000718].](/hg/photostock/2005/04/05/s_30d32801_high_thumb.jpg) |
| Papan Indeks Pencemaran Udara
|
|
| Papan Indeks Pencemaran Udara
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|