Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Jakarta

Bangunan dan Pabrik Abaikan Standar Lingkungan
Kamis, 07 April 2005 | 17:42 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Kebanyakan Perusahaan di Jakarta Utara masih belum mempunyai kepedulian terhadap lingkungan. Dari 648 perusahaan dan bangunan, baru 218 perusahaan dan bangunan yang sudah mempunyai sertifikat atau izin masalah lingkungan seperti AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), UPL (Unit Pengolahan Limbah), UKL (Unit Kesehatan Lingkungan),dan SPPL (Surat Pernyataaan Pengelolaan Lingkungan). Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Jakarta Utara, Supardiyo, mengungkapkan hal ini sore tadi, Kamis (7/4). "Baru ada 200-an yang sudah mengurus persyaratan itu dan sisanya masih harus kami sosialisasikan lagi," kata Supardiyo.

Dari ratusan perusahaan dan bangunan itu tidak hanya industri rumah tangga atau usaha kecil, tapi banyak juga perusahaan besar, pusat bisnis perkantoran, belum mengurus soal itu. Lalu Supardiyo menyebutkan beberapa bangunan besar yang belum memiliki izin kelayakan lingkungan.

Dari 218 perusahaan, bangunan, dan usaha, Supardiyo memrinci 111 perusahaan dan bangunan yang mempunyai izin AMDAL, 101 mempunyai izin UPL/UKL dan tujuh usaha kecil mempunyai SPPL.

Masih banyaknya perusahaan yang belum mempunyai AMDAL/UPL/UKL memperburuk mutu lingkungan di Jakarta Utara, baik untuk kualitas air, tanah, udara maupun lingkungan masyarakat seperti bau dan kebisingan.

Ia mengatakan sejauh ini masyarakat di sekitar pabrik atau perusahaan yang bermasalah mengeluhkan beberapa hal, seperti kebisingan, bau limbah yang menyengat atau air yang berubah warna.

Untuk meredam polusi udara dan polusi suara, pabrik atau perusahaan juga harus bisa mengendalikannya dengan berbagai tindakan. Misalnya untuk mengendalikan polusi udara dari cerobong asap, perusahaan itu harus meninggikan cerobong minimal 1,5 kali tinggi bangunan, memperbanyak ruang hijau dan memperpanjang jarak perusahan atau pabrik dengan pemukiman setempat.

Untuk SPPL, dia mengakui perangkat ini, belum tersosialisasi maksimal. Surat ini baru dikuatkan dengan keluarnya SK Gubernur No. 2333 tahun 2002.

SPPL ini sebenarnya merupakan syarat pengelolaan lingkungan yang paling ringan dibanding AMDAL/UPL/UKL. Perangkat ini diperuntukkan bagi usaha-usaha kecil seperti bengkel, industri runah tangga, dan percetakan dalam skala kecil.

Dian Yuliastuti

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Papan Indeks Standar Pencemaran Udara/ ISPU berbagai kota di Indonesia, Jakarta, 27 Mei 2000.  [TEMPO/ Awaluddin R; 30d/328/2000; 20000718]. Papan Indeks Standar Pencemaran Udara/ ISPU berbagai kota di Indonesia, Jakarta, 27 Mei 2000.  [TEMPO/ Awaluddin R; 30d/328/2000; 20000718].
Papan Indeks Pencemaran Udara
Papan Indeks Pencemaran Udara
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Berkas Dakwaan Newmont Akan Segera Rampung
PM Thailand Kecam Kekerasan Berkedok Agama
Sidang Kasus Newmont Dijadwalkan 12 April
Komnas HAM untuk Kasus Buyat Didemo Mahasiswa
16 Perusahaan di Jawa Timur Diduga Cemari Lingkungan
LSM : Pernyataan Australia Merupakan Ancaman
Pencemaran Lingkungan VS Investasi
Perusakan Pulau Sangiang Dilimpahkan ke Pengadilan
Penyelesaian Limbah B3 Sedang Dibahas
Relokasi Warga Pantai Buyat Belum Pasti
> selengkapnya...


Referensi

Keppres RI Nomor 10/2000 tentang Badan Pengendalian Dampak Lingkungan
Keppres No. 10/2000 tentang Badan Pengendalian Dampak Lingkungan
Inpres RI No. 3 Tahun 2000 Tentang Koordinasi Penanggulangan Masalah Pertambangan Tanpa Izin
> selengkapnya...

Website

Kementerian Lingkungan Hidup
PT Freeport Indonesia
Newmont Indonesia
Berita Bumi
Situs INFORM
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Gratis BBM Setahun dari Chevrolet
Adu Mahir Observasi Bintang
Toyota Turunkan Target 2009
Polisi Jawa Barat Ingatkan Pelaku Pembajakan
Ketinggian Pohon Punya Batas

<< April,2005>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data